Hukum & Kriminal

Saksi Pembeli Sebut Transaksi Lahan Melalui Lukman, Kuasa Hukum Yansori Nilai Dakwaan Belum Terbukti

99
×

Saksi Pembeli Sebut Transaksi Lahan Melalui Lukman, Kuasa Hukum Yansori Nilai Dakwaan Belum Terbukti

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan lahan yang diklaim berada di kawasan hutan dengan terdakwa Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (17/6/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dari kalangan pembeli lahan yang menjadi objek perkara.

Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa proses pembelian lahan dilakukan melalui Lukman, yang sebelumnya telah divonis dalam perkara yang sama. Fakta tersebut menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa Yansori.

Kuasa hukum Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, mengatakan tidak ada satu pun saksi yang menerangkan bahwa kliennya melakukan transaksi jual beli lahan secara langsung dengan para pembeli.

“Berdasarkan keterangan saksi Teddy maupun Suherman, mereka membeli lahan dari Lukman.

Keterangan tersebut juga sejalan dengan saksi-saksi yang telah diperiksa pada persidangan sebelumnya,” ujar Sapriadi usai sidang.

Menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan belum mampu membuktikan tuduhan bahwa Yansori merupakan pihak yang menjual lahan sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa.

“Kalau dikaitkan dengan dakwaan yang menyebut Yansori sebagai penjual lahan, sampai saat ini belum ada saksi yang menguatkan hal tersebut. Itu yang menjadi perhatian kami dalam persidangan,” katanya.

Terkait aliran dana yang diterima terdakwa, Sapriadi tidak membantah adanya penerimaan uang oleh Yansori.

Namun, menurutnya dana tersebut bukan keuntungan pribadi, melainkan digunakan untuk keperluan administrasi dan pengurusan dokumen dalam proses transaksi.

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp1,46 miliar yang pernah diterima kliennya telah dikembalikan seluruhnya kepada negara melalui Kejaksaan.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan keberadaan dana Rp100 juta yang sebelumnya dititipkan Camat Indralaya Utara kepada penyidik.

“Yang masih menjadi pertanyaan kami, uang Rp100 juta yang dititipkan ke Kejaksaan itu berkaitan dengan apa. Sebab seluruh uang yang diterima Yansori sudah dikembalikan,” ungkapnya.

Selain menyoroti aspek transaksi, tim kuasa hukum juga mempertanyakan status hukum lahan yang menjadi objek perkara.

Menurut Sapriadi, hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan lahan tersebut dirampas untuk negara.

Pihaknya juga menilai penetapan kawasan hutan yang menjadi dasar perkara masih perlu diuji lebih lanjut karena hanya merujuk pada keputusan menteri tanpa didukung regulasi lain yang lebih komprehensif.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif.

Apabila perkara ini berkaitan dengan kerugian negara, maka status lahan yang menjadi objek perkara juga harus jelas,” tegasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang masih akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (HSP)