PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, dengan terdakwa Amir selaku Kepala Desa Sebokor, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/6/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadi Surya SH MH tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Amir meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan yang disangkakan.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar membatalkan dakwaan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, serta memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan hukum terdakwa,” ujar penasihat hukum Amir di hadapan persidangan.
Usai mendengarkan pembacaan eksepsi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela atas keberatan yang diajukan terdakwa.
Kuasa hukum Amir menyatakan eksepsi diajukan sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak kliennya yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penyimpangan dana desa.
Sementara itu, JPU Kejari Banyuasin belum memberikan tanggapan terkait materi eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa.
Jaksa memilih meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam surat dakwaannya, JPU menuduh Amir telah menyalahgunakan Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp418 juta.
Kerugian negara tersebut mengacu pada hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Banyuasin melalui laporan Nomor 700/49/INSPEKTORAT-INV/2025 tertanggal 11 Maret 2026.
Jaksa mengungkapkan bahwa selama periode 2021 hingga 2024, Desa Sebokor menerima alokasi Dana Desa dari APBN dengan total mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, sebagian dana desa tersebut diduga dikuasai dan dikelola secara langsung oleh terdakwa.
Selain itu, Amir juga diduga memerintahkan perangkat desa untuk menyusun laporan pertanggungjawaban dengan mencantumkan kegiatan dan pembelian fiktif, serta melakukan penggelembungan harga maupun volume pekerjaan.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dalam pengelolaan Dana Desa Sebokor.
Setelah laporan pertanggungjawaban selesai disusun, terdakwa disebut menandatangani dokumen tersebut sebagai bentuk pengesahan administrasi penggunaan anggaran.
Perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan sela sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. (HSP)














