PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan SF, mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2022–2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, tahun 2020–2023.
Penahanan dilakukan pada Senin (15/6/2026) setelah sebelumnya SF belum memenuhi panggilan penyidik saat penetapan tersangka karena sedang menjalankan ibadah haji.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut sejak 28 April 2026.
“Pada hari Senin, 15 Juni 2026, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka SF terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura Kabupaten OKU Timur tahun 2020–2023,” ujar Iwan.
Selain SF, dua tersangka lain yang telah ditetapkan yakni KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2021–2022 dan FS selaku pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Iwan menjelaskan, tersangka SF ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit bersubsidi tersebut.
Dugaan Modus Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini bermula dari penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), program pembiayaan pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan dukungan subsidi pemerintah.
Penyidik menduga KS dan SF saat menjabat sebagai pimpinan cabang bank memerintahkan sejumlah pejabat internal, mulai dari penyelia kredit, penyelia legal, analis kredit, analis risiko kredit hingga account officer untuk menyiapkan dan melengkapi persyaratan analisis kelayakan usaha milik FS.
Dalam pelaksanaannya, FS diduga menggunakan 16 debitur sebagai pihak yang mengajukan pinjaman KUR guna mendukung pengerjaan proyek tertentu.
Dugaan tersebut saat ini masih didalami penyidik, termasuk untuk menelusuri aliran dana dan menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.
Untuk dakwaan primer, para tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara untuk dakwaan subsidair, para tersangka dijerat Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.













