Palembang

Bangunan Disegel Tapi Tetap Berdiri, Laporan Pemalsuan Dokumen 8 Tahun Tak Bergerak

193
×

Bangunan Disegel Tapi Tetap Berdiri, Laporan Pemalsuan Dokumen 8 Tahun Tak Bergerak

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Kuasa hukum Kosim Kotan dari Kantor Hukum Mr. Soki & Partners, melalui Inneke Julyana Vermarien, SH, MH, mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan kliennya ke Polda Sumatera Selatan sejak 2018. Hingga kini, perkara yang telah naik ke tahap penyidikan itu disebut belum juga menetapkan tersangka.

Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: LP/B/193/III/2018/SPKT dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP. Terlapor dalam perkara itu adalah Junaidi alias Ajun.

“Sudah delapan tahun laporan ini berjalan. Informasi yang kami peroleh, perkara telah berada pada tahap penyidikan dan ditangani Unit 2 Harda Polda Sumsel. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Klien kami tentu mempertanyakan kepastian hukum atas laporan tersebut,” kata Inneke saat menggelar konfrens di pempek beringin radial, Selasa (10/6/2026).

Menurut dia, laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen atas sebidang tanah seluas kurang lebih 30 ribu meter persegi yang berada di kawasan Jalan Noerdin Pandji, Kebun Sayur, Palembang. Tanah tersebut hingga kini masih menjadi objek sengketa.

Inneke mengungkapkan, dalam proses perkara perdata yang berlangsung sebelumnya, pihak lawan menggunakan dokumen berupa Surat Pengakuan Hak (SPH) sebagai dasar klaim. Dokumen-dokumen tersebut, menurut pihaknya, menjadi bagian yang dilaporkan karena diduga mengandung unsur pemalsuan.

“Kami melihat ada sejumlah dokumen yang patut dicurigai sehingga menjadi dasar laporan pidana yang kami sampaikan sejak tahun 2018,” ujarnya.

Selain menyoroti mandeknya proses penyidikan, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan bangunan ruko permanen yang dibangun di atas lahan sengketa tersebut.

Menurut Inneke, pada 2025 terlapor membangun sekitar enam unit ruko permanen di atas tanah yang masih bersengketa. Persoalan itu bahkan telah dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPRD Kota Palembang dan berujung pada tindakan penyegelan oleh pemerintah.

Namun, kata dia, bangunan yang telah disegel tersebut justru tetap dilanjutkan pembangunannya hingga selesai.

“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana ketegasan pemerintah terhadap bangunan yang sudah jelas-jelas disegel tetapi tetap dapat diselesaikan pembangunannya. Jika penyegelan telah dilakukan, mengapa bangunan itu masih berdiri dan bahkan rampung dibangun?” katanya.

Pihaknya menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah daerah.

Di sisi lain, Inneke juga menyoroti belum adanya kepastian atas laporan pidana yang telah berjalan selama delapan tahun. Ia mengaku kliennya mempertanyakan apakah terdapat faktor-faktor tertentu yang menyebabkan perkara tersebut tak kunjung bergerak ke tahap berikutnya.

“Klien kami mempertanyakan mengapa laporan ini seolah berhenti di tahap penyidikan. Pertanyaan yang muncul di masyarakat tentu harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dan tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Yang kami minta hanya transparansi dan kepastian hukum. Jika perkara masih berjalan, sampaikan perkembangannya. Jika ada kendala, jelaskan secara terbuka. Itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” kata Inneke.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya berencana kembali mengajukan tindak lanjut ke DPRD Kota Palembang, Pemerintah Kota Palembang, serta Polda Sumatera Selatan guna meminta kejelasan atas dua persoalan tersebut.

“Hari ini publik bertanya mengapa bangunan yang pernah disegel masih tetap berdiri dan mengapa laporan pidana sejak 2018 belum juga menghasilkan kepastian hukum. Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu ketua komisi III DPRD kota Palembang Rubi indiarta saat di hubungi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp belum bisa memberikan keterangan nya sampai Berita ini di turunkan. (WNA)