Palembang

DPRD Palembang Soroti Jalan Cineplex: Izin Tak Ada, SHGB Disebut Mati Sejak 2020

13
×

DPRD Palembang Soroti Jalan Cineplex: Izin Tak Ada, SHGB Disebut Mati Sejak 2020

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Komisi III DPRD Kota Palembang merekomendasikan Pemerintah Kota Palembang menutup dan menyegel bangunan di kawasan Jalan Cineplex. Rekomendasi itu muncul setelah rapat kerja dengan sejumlah pihak terkait persoalan penutupan akses jalan yang menuai perhatian masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, mengatakan rapat tersebut melibatkan sejumlah mitra, termasuk Pemerintah Kota Palembang yang diwakili Asisten I Setda Palembang beserta jajaran.

Namun, ia menyayangkan pihak perusahaan yang mengklaim memiliki kewenangan atas pembangunan di kawasan tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan perizinan pembangunan.

“Belum ada izin sama sekali pembangunan di kawasan tersebut. Artinya, baik AMDAL, PBG maupun izin lainnya tidak ada,” kata Rubi saat di wawancara usai rapat, Senin (7/9/2026).

Menurut Rubi, kondisi itu menjadi dasar Komisi III memberikan rekomendasi kepada Pemkot Palembang untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

“Rekomendasinya adalah kepada Pemkot Palembang untuk menutup dan menyegel segala bentuk bangunan yang ada di sana,” ujarnya.

Oplus_131072

SHGB Nomor 351 Disebut Berakhir Sejak 2020

Selain persoalan perizinan, Komisi III DPRD Palembang juga menyoroti status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351 yang disebut telah berakhir pada 2020.

Rubi mengatakan, apabila pihak yang bersangkutan masih ingin menggunakan lahan tersebut, harus terlebih dahulu mengurus perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

“Sepanjang mereka belum melaksanakan itu, status tanah itu adalah status tanah yang tidak boleh dilakukan pembangunan dalam bentuk apa pun di dalamnya,” kata dia.

Komisi III, kata Rubi, juga meminta Pemkot Palembang segera membuka kembali akses Jalan Cineplex yang saat ini ditutup.

Menurut dia, akses jalan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Palembang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang tahun 2017 dan 2025.

“Kami sudah memberikan rekomendasi kepada Pemkot Palembang untuk segera membuka akses jalan yang hari ini ditutup oleh mereka. Akses jalan itu murni milik Pemkot Palembang berdasarkan SK Wali Kota,” ujarnya.

Pemkot Janji Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD

Asisten I Setda Kota Palembang, H. Edison, S.Sos., M.Si., mengatakan pemerintah kota akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPRD Palembang.

“Dari rekomendasi DPR ini akan kita laksanakan. Alhamdulillah, hari ini kita sudah melakukan rapat bersama Komisi III DPRD Kota Palembang,” kata Edison.

Ia mengatakan Pemkot Palembang akan segera menindaklanjuti hasil rapat, termasuk menelusuri aspek perizinan dan status aset Jalan Cineplex.

Edison menegaskan, pemerintah akan berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk memastikan status kawasan dan legalitas pembangunan.

“Kalau urusan izin, secepatnya kita tindak lanjuti. Untuk aset, jalan kota, nanti kita telusuri lagi bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Ia menyebut Jalan Cineplex masuk dalam daftar aset milik Pemerintah Kota Palembang. Karena itu, Pemkot akan melakukan rapat lanjutan bersama stakeholder terkait sebelum mengambil langkah berikutnya.

“Ini akan kita rapatkan lagi dengan stakeholder terkait dan kita tindak lanjuti,” kata Edison. (WNA)