Jakarta – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifitasi yang berkaitan dengan pengadaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan. Selasa (09/06/2026).
Tak hanya Bupati Muara Enim, KPK menetapkan tiga tersangka mereka adalah selaku Sekertaris di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Muara Enim 2026 inisial AN, keponakan Bupati Muara Enim inisial AT yang merupakan pihak swasta, serta yang berperan sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Pelaksanaan penangkapan dilakukan setelah KPK menggelar oprasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Sumatra Selatan yang menjadi 10 orang.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penanganan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik bukti yang cukup dari rangkaian kegiatan OTT.
“Kasus ini di duga berkaitan dengan praktik korupsi dalam sejumlah proyek pengadaan dalam lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya Dinas pendidikan dan kebudayaan,” ucapannya.
Masih kata Juru bicara KPK, dalam OTT tim penindak KPK Mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam beberapa mata uang asing dan rupiah. Sejumlah rekening yang di duga digunakan sebagai rekening penampungan dana hasil korupsi.
“Barang bukti yang diamankan salam bentuk uang tunai, ada rupiah, dolar, riyal, kemudian ada sejumlah rekening yang diamankan Yeng berisi sejumlah 2 miliyar,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga membantu proses pembukaan rekening dan aliran dana tersebut.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas setiap bentuk manipulasi administrasi yang digunakan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.
“Pengembangan perkara pengadaan di lingkungan Disdikbud Muara Enim pun terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut,” pungkasnya.













