MUARA ENIM, SUMSELJARRAKPOS – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan, Ayu Nur Suri, S.E., M.M., mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan sekadar memenuhi target pembentukan koperasi.
Pandangan tersebut disampaikan Ayu Nur Suri saat menjadi pemateri pada Sarasehan Nasional Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 Tingkat Provinsi Sumatera Selatan bertema “Bedah Tuntas Peluang dan Prospek Koperasi Merah Putih” yang digelar di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Muara Enim, Jumat (10/7/2026).
Dalam paparannya, Ayu menegaskan bahwa koperasi merupakan amanat konstitusi yang harus terus diperkuat sebagai instrumen pemerataan ekonomi nasional.
Karena itu, implementasi Koperasi Merah Putih harus berpijak pada nilai-nilai Pancasila, Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pemikiran Bung Hatta yang menempatkan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berbasis asas kekeluargaan.
“Semangat utama Koperasi Merah Putih adalah membangun kemandirian ekonomi desa. Karena itu, orientasinya tidak boleh hanya pada pembentukan badan hukum atau pembangunan fisik, tetapi bagaimana koperasi mampu hidup, berkembang, dan menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat,” ujar Ayu.
Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis dalam memperpendek rantai distribusi, memperkuat posisi tawar petani, nelayan, pelaku UMKM, serta membuka akses masyarakat terhadap pembiayaan, pemasaran, hingga kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun demikian, Ayu mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan yang harus segera dibenahi agar tujuan besar program tersebut dapat tercapai.
Salah satunya adalah penempatan lokasi toko koperasi yang belum seluruhnya mempertimbangkan aspek kelayakan ekonomi dan potensi pasar.
“Lokasi usaha menjadi faktor yang sangat menentukan.
Jangan sampai koperasi dibangun di tempat yang sulit dijangkau masyarakat sehingga aktivitas ekonominya tidak berkembang.
Setiap pendirian koperasi harus diawali dengan studi kelayakan agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa,” katanya.
Selain persoalan lokasi, Ayu juga menyoroti masih terbatasnya kapasitas pengurus dan anggota koperasi dalam memahami prinsip-prinsip perkoperasian, tata kelola organisasi, manajemen usaha, digitalisasi, hingga akuntabilitas keuangan.
Menurutnya, penguatan sumber daya manusia harus menjadi program prioritas yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Koperasi tidak akan berkembang hanya dengan modal dan bangunan. Yang paling menentukan adalah kualitas manusianya.
Pengurus harus memahami bagaimana mengelola usaha secara profesional, transparan, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital,” tegasnya.
Ayu juga menilai mekanisme rekrutmen manajer koperasi perlu dilakukan secara terbuka, profesional, dan berbasis kompetensi sehingga mampu menghadirkan pengelola yang benar-benar memiliki kapasitas dalam mengembangkan usaha koperasi.
Di sisi lain, ia menyoroti perlunya harmonisasi regulasi terkait hubungan antara pemerintah desa, Koperasi Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurutnya, pemerintah desa saat ini didorong mendukung keberadaan koperasi melalui anggaran dan pembinaan, namun belum memiliki kewenangan yang jelas terhadap operasional koperasi.
“Prinsip otonomi koperasi harus tetap dijaga. Pemerintah hadir sebagai fasilitator dan pembina, bukan mengambil alih pengelolaan koperasi. Karena itu, diperlukan regulasi yang memberikan kepastian mengenai pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih di lapangan,” jelasnya.
Sebagai solusi, Ayu mendorong pemerintah untuk memperkuat tata kelola KDMP melalui penentuan lokasi usaha berbasis studi kelayakan, peningkatan kompetensi SDM, penerapan sistem monitoring digital, audit berkala, penyusunan indikator kesehatan koperasi, serta memperluas kolaborasi dengan perbankan, BUMN, perguruan tinggi, dan sektor swasta.
Ia juga mengusulkan penyempurnaan regulasi melalui harmonisasi antara Undang-Undang Perkoperasian, Undang-Undang Desa, serta berbagai aturan teknis mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar implementasinya berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.
Menutup paparannya, Ayu Nur Suri menegaskan bahwa keberhasilan Koperasi Merah Putih harus diukur dari sejauh mana koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta menggerakkan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
“Jika tata kelolanya baik, SDM-nya profesional, regulasinya jelas, dan pengawasannya akuntabel, saya optimistis Koperasi Merah Putih akan menjadi pilar utama ekonomi kerakyatan Indonesia.
Inilah semangat yang harus kita jaga bersama agar cita-cita mewujudkan desa yang mandiri, produktif, dan sejahtera benar-benar terwujud,” pungkas Ayu Nur Suri. ***













