DaerahPalembang

Anggota DKP PWI Sumsel Apresiasi Dukungan Mahasiswa, Tegaskan Sengketa Pers Harus Tunduk pada UU Pers

7
×

Anggota DKP PWI Sumsel Apresiasi Dukungan Mahasiswa, Tegaskan Sengketa Pers Harus Tunduk pada UU Pers

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Anggota Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, M. Nasir, mengapresiasi dukungan mahasiswa terhadap kemerdekaan pers di tengah bergulirnya gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Pengadilan Negeri Palembang.

Menurut Nasir, aksi mahasiswa yang menyuarakan pentingnya menjaga kemerdekaan pers merupakan bentuk kepedulian terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Ia menilai penyampaian aspirasi secara damai merupakan hak setiap warga negara sepanjang tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya mengapresiasi dukungan mahasiswa terhadap kemerdekaan pers. Kepedulian seperti ini menunjukkan bahwa generasi muda masih memiliki komitmen menjaga salah satu pilar demokrasi. Namun, semua pihak tetap harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Nasir, Kamis (9/7/2026).

Di sisi lain, Nasir menegaskan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus tunduk pada mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, Undang-Undang Pers telah mengatur secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa pers, sehingga setiap pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan memiliki jalur penyelesaian yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

“Undang-Undang Pers telah memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Karena itu, setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus tunduk pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers agar kemerdekaan pers tetap terjaga dan kepastian hukum bagi semua pihak dapat diwujudkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan instrumen yang dibentuk untuk menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dengan hak masyarakat atau pihak lain yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan.

Nasir juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Pers tetap dituntut bekerja secara profesional, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap dukungan masyarakat, termasuk mahasiswa, dapat menjadi semangat bersama dalam menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, sekaligus mendorong penyelesaian setiap sengketa pers melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers,”pungkasnya

Sebagai informasi, gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Palembang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Palembang dan masih dalam tahap persidangan.