MUARA ENIM, SUMSELJARRAKPOS – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Ayu Nur Suri, SE, MM, menyatakan kesiapannya mendukung revisi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhutanan Sosial.
Komitmen tersebut disampaikan Ayu saat melaksanakan reses masa sidang V tahun 2026 pada 10–17 Februari 2026 di daerah pemilihan (dapil) VI, meliputi wilayah Muara Enim dan sekitarnya. Kegiatan reses itu dihadiri warga, kelompok tani, serta sejumlah kelompok dampingan.
Dalam dialog bersama masyarakat, Ayu menerima berbagai aspirasi dan keluhan, khususnya dari kalangan petani terkait persoalan pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
Salah satu perwakilan petani menyampaikan kesulitan memperoleh pupuk subsidi dan benih padi saat musim tanam.
Selain itu, petani juga mengeluhkan minimnya bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta terbatasnya jumlah penyuluh dan pendamping pertanian di Muara Enim.
“Kami sangat kesulitan mendapatkan pupuk subsidi dan benih saat musim tanam. Penyuluh juga terbatas. Kami berharap aspirasi ini bisa disampaikan kepada Gubernur,” ujar salah satu perwakilan petani dalam dialog tersebut.
Selain isu pertanian, perwakilan petani kopi dari Kecamatan Semende Darat Tengah dan Semende Darat Ulu juga mengusulkan revisi Pergub Sumsel Nomor 58 Tahun 2018.
Mereka menilai regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan aturan terbaru terkait perhutanan sosial dan belum mengakomodasi peran gender, khususnya keterlibatan perempuan dalam pengelolaan dan pelestarian hutan.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ayu Nursuri menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mempercayainya sebagai wakil rakyat dari Dapil VI Sumsel.
Ia menegaskan bahwa persoalan kelangkaan pupuk, bibit, alsintan, serta kurangnya pendamping pertanian memang menjadi masalah utama sektor pertanian di Sumatera Selatan.
“Apa yang disampaikan para petani menjadi perhatian serius saya. Kita perlu mendorong penambahan anggaran di dinas-dinas terkait untuk memperkuat sektor pertanian dan perkebunan, termasuk peningkatan pendampingan bagi petani,” tegas Ayu.
Terkait usulan revisi Pergub Nomor 58 Tahun 2018, Ayu menyatakan dukungan penuh, terlebih jika menyangkut penguatan peran kelompok masyarakat serta keterwakilan perempuan dalam pengelolaan perhutanan sosial.
“Saya sangat mendukung revisi Pergub tersebut, apalagi jika menyangkut pelibatan kelompok dan keterwakilan gender perempuan dalam pengelolaan perhutanan sosial di Sumatera Selatan.
Ini akan saya bawa dalam rapat DPRD, khususnya di Fraksi PDI Perjuangan, untuk kita bedah bersama dan sinkronkan dengan regulasi terbaru,” ujarnya.
Ayu berharap seluruh aspirasi yang diserap dalam reses tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam memperkuat program pertanian dan kehutanan.
Menurutnya, penguatan kebijakan yang berpihak kepada petani sejalan dengan upaya mewujudkan Sumatera Selatan Mandiri Pangan.
“Saya berharap ke depan dukungan pemerintah terhadap lahirnya perda maupun pergub yang benar-benar pro petani semakin kuat. Aspirasi masyarakat Dapil VI ini harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.














