BeritaMusi Banyuasin

Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga, Polisi Amankan Barang Bukti 150 Meter Kabel

35
×

Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga, Polisi Amankan Barang Bukti 150 Meter Kabel

Sebarkan artikel ini

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Aksi pencurian kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) berhasil digagalkan warga di Jalan Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (1/6/2026) dini hari.

Dua pelaku berinisial MS dan AI, warga Dusun III, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, berhasil diamankan warga saat tengah memotong dan mengambil kabel listrik yang terpasang di wilayah tersebut. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh pihak PT MEP melalui perwakilannya, Irfan Dwi Pembina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 02.30 WIB ketika seorang warga yang sedang berada di teras rumah melihat cahaya lampu sepeda motor dari arah kebun sawit yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Merasa curiga, warga tersebut kemudian mengintai sumber cahaya dan mendapati dua pria sedang memotong serta mengambil kabel listrik milik PT MEP. Karena berada seorang diri, ia segera menghubungi warga lainnya untuk meminta bantuan.

Tak berselang lama, warga sekitar melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Saat diinterogasi warga, keduanya mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik milik PT MEP.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Keluang menerima informasi terkait penangkapan dua terduga pelaku pencurian oleh warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Nizam Danis Muhsairy, SH langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan membawa mereka ke Mapolsek Keluang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan serta didukung alat bukti yang cukup, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka pada hari yang sama.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, SH mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru doff nomor polisi BG-2401-BBI, satu pasang sarung tangan kain warna hitam-oranye, satu gulung tali tambang warna putih sepanjang kurang lebih lima meter, satu buah gergaji besi tanpa mata potong, serta satu gulung kabel listrik tipe AAAC 70 mm dengan panjang sekitar 150 meter,” ujarnya.

Hutahaean menambahkan, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya, yakni melakukan pencurian kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) di wilayah Jalan Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang.

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Keluang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.