Berita

Sukma Hidayat Raih Gelar Sarjana Hukum di Usia Tak Lagi Muda, Siapkan Rumah Hukum untuk Lindungi Aktivis

15
×

Sukma Hidayat Raih Gelar Sarjana Hukum di Usia Tak Lagi Muda, Siapkan Rumah Hukum untuk Lindungi Aktivis

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Mengenakan toga di tengah ratusan wisudawan, Sukma Hidayat tampak menikmati salah satu momen penting dalam perjalanan hidupnya.

Namun, bagi aktivis yang selama ini dikenal aktif dalam berbagai gerakan advokasi di Sumatera Selatan tersebut, wisuda bukan sekadar seremoni untuk merayakan keberhasilan meraih gelar akademik.

Di balik toga yang dikenakannya, tersimpan sebuah tekad untuk memperkuat perjuangan membela masyarakat melalui jalur hukum.

Sukma resmi menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.) dalam prosesi Wisuda Sarjana ke-35 dan Magister ke-15 Universitas Taman Siswa (UTS) Palembang yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Sabtu (12/9/2026).

Dari sekitar 270 lulusan yang mengikuti prosesi wisuda, perjalanan Sukma menjadi salah satu kisah yang menarik perhatian.

Sebab, keputusan kembali menempuh pendidikan tinggi di tengah usia yang tidak lagi muda bukanlah perkara mudah.

Apalagi, ia telah memiliki keluarga, aktivitas sosial, serta perjalanan panjang sebagai seorang aktivis yang selama bertahun-tahun bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan masyarakat.

Bagi Sukma, keputusan tersebut merupakan langkah strategis.

Gelar hukum yang kini dimilikinya bukan sekadar tambahan gelar di belakang namanya, melainkan bekal untuk memperkuat perjuangan yang selama ini telah ia jalani.

“Saya ingin membuktikan kepada generasi berikutnya, terutama anak-anak saya, bahwa semangat belajar tidak mengenal batas usia atau terhambat oleh tanggung jawab keluarga,” ungkap Sukma.

Dari Aktivis ke Dunia Hukum

Sukma bukanlah sosok baru dalam dunia advokasi dan gerakan masyarakat sipil di Sumatera Selatan.

Jauh sebelum menjadi wisudawan UTS Palembang, ia telah menapaki perjalanan panjang sebagai aktivis.

Pengalamannya bahkan pernah membawanya ke Jakarta. Di sana, Sukma bergabung sebagai relawan dan pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Dalam perjalanan tersebut, ia berkesempatan belajar dan menempa diri di bawah bimbingan salah satu tokoh hukum nasional, Adnan Buyung Nasution.

Pengalaman itu menjadi salah satu fondasi yang membentuk cara pandangnya terhadap persoalan hukum, keadilan, serta perjuangan masyarakat.

Sekembalinya ke Sumatera Selatan, Sukma tetap aktif dalam berbagai gerakan advokasi.

Ia dikenal terlibat dalam aksi massa maupun aliansi yang menyuarakan persoalan penegakan hukum, transparansi pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Sejumlah aksi juga dilakukan di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menyampaikan aspirasi serta mendorong proses penegakan hukum yang dinilai berpihak pada keadilan.

Namun, semakin lama terlibat dalam gerakan advokasi, Sukma justru melihat persoalan lain yang tidak kalah serius.

Menurutnya, aktivis yang menyuarakan kepentingan masyarakat terkadang menghadapi persoalan hukum karena kurang memahami aspek hukum secara formal dan prosedural.

Dalam kondisi tertentu, aksi pembelaan terhadap kepentingan masyarakat dapat berujung pada tuduhan seperti penghasutan maupun pemerasan.

Pengalaman tersebut membuat Sukma berpikir bahwa perjuangan di lapangan harus diimbangi dengan penguasaan hukum yang memadai.

Dari situlah keinginannya untuk menempuh pendidikan hukum semakin kuat.

Gelar Sarjana Hukum Jadi Bekal Baru

Kini, setelah menyelesaikan pendidikan dan resmi mendapatkan gelar Sarjana Hukum, Sukma ingin membawa perjuangannya ke tahap berikutnya.

Ia berencana mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai langkah awal untuk memperdalam kemampuan profesional di bidang hukum.

Lebih jauh, Sukma memiliki gagasan membangun sebuah wadah yang ia sebut sebagai “Rumah Hukum”.

Rumah Hukum tersebut nantinya diharapkan menjadi ruang belajar sekaligus tempat berkumpul bagi para aktivis, khususnya mereka yang bergerak di bidang lingkungan dan hak asasi manusia (HAM).

“Institusi ini saya bayangkan sebagai inkubator bagi para aktivis lingkungan dan HAM yang ingin bertransformasi menjadi advokat profesional,” jelasnya.

Menurut Sukma, aktivis tidak cukup hanya memiliki keberanian untuk menyampaikan kritik dan memperjuangkan hak masyarakat.

Mereka juga perlu memahami hukum secara praktis agar mampu menghadapi persoalan hukum yang mungkin muncul dalam aktivitas advokasi.

“Saya ingin membuka ruang di mana aktivis bisa belajar hukum praktis. Tujuannya sederhana, agar pembela rakyat tidak lagi mudah dikriminalisasi,” ujarnya.

Tak Berhenti di Wisuda

Bagi Sukma, perjuangan setelah wisuda justru baru dimulai.

Ia ingin ilmu yang diperolehnya selama menempuh pendidikan hukum tidak berhenti pada dirinya sendiri.

Selain mempersiapkan diri mengikuti PKPA, Sukma juga berencana membangun jaringan bantuan hukum secara pro bono atau tanpa biaya bagi masyarakat maupun sesama aktivis yang membutuhkan pendampingan.

Ia juga ingin tetap menjaga hubungan dengan almamaternya, Universitas Taman Siswa Palembang.

Menurutnya, kampus bukan hanya tempat memperoleh gelar, tetapi juga ruang untuk membangun gagasan dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi muda.

Karena itu, ia berencana aktif berinteraksi dengan mahasiswa UTS dan membangun jembatan antara aktivis lintas generasi.

“Saya ingin tetap dekat dengan kampus dan mahasiswa. Ada banyak hal yang bisa dibagikan, terutama pengalaman perjuangan di lapangan dan bagaimana memahami persoalan masyarakat dari perspektif hukum,” katanya.

Toga Hanya Simbol

Perjalanan Sukma menunjukkan bahwa pendidikan tidak selalu harus ditempuh pada usia muda.

Baginya, keputusan kembali ke bangku kuliah merupakan bagian dari proses memperkuat perjuangan yang telah ia jalani selama bertahun-tahun.

Kini, dengan gelar S.E., S.H. yang disandangnya, Sukma memiliki agenda baru.

Bukan mengejar gelar berikutnya semata, tetapi mempersiapkan diri agar dapat memberikan kontribusi lebih besar melalui jalur hukum.

Ia ingin para aktivis dan pembela kepentingan masyarakat memiliki pengetahuan hukum yang cukup ketika menghadapi persoalan di lapangan.

“Toga ini hanya simbol. Perjuangan sesungguhnya baru dimulai,” kata Sukma.

Ia berharap langkah kecil yang dimulainya setelah wisuda dapat berkembang menjadi gerakan yang lebih besar, terutama dalam menciptakan ruang bagi masyarakat dan aktivis untuk mendapatkan pemahaman serta pendampingan hukum.

Bagi Sukma Hidayat, pendidikan akhirnya bukan sekadar tentang memperoleh gelar.

Pendidikan adalah bekal untuk memastikan setiap suara masyarakat yang diperjuangkan memiliki dasar hukum dan perlindungan yang lebih kuat. (WNA)