PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Bau menyengat dan saluran drainase yang tersumbat limbah produksi tahu di Jalan Putri Rambut Selako, Kecamatan Ilir Barat I, memicu reaksi cepat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang. Menindaklanjuti keluhan warga, anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I turun langsung ke lokasi, Jumat sore, (24/42026).
Di tengah genangan air sisa hujan, para legislator menyusuri aliran pembuangan limbah hingga ke titik instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik sejumlah pabrik tahu. Temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan: sebagian pabrik belum memiliki IPAL, sementara yang sudah ada dinilai tidak memenuhi standar kapasitas dan teknis pengolahan.
Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Gerindra, Hari Apriansyah, mengatan, kondisi tersebut tak bisa dibiarkan berlarut. “Kami menemukan ada pabrik yang tidak memiliki IPAL sama sekali. Limbahnya meluap saat hujan dan langsung masuk ke drainase. Ini jelas mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujarnya di sela peninjauan.
DPRD memberikan tenggat waktu satu pekan kepada seluruh pabrik tahu di kawasan itu untuk membenahi fasilitas IPAL sesuai standar. Jika tidak dipatuhi, sanksi tegas menanti—mulai dari peringatan administratif hingga penutupan operasional.
Hari menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait, mulai dari kelurahan, kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk memastikan penegakan aturan berjalan tanpa kompromi. “Kalau tidak ada itikad baik, kita dorong penindakan sampai penutupan,” tegasnya.
Dari sisi teknis, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Palembang, Heni Kurniawati, mengakui persoalan ini bukan baru. Dalam rapat sebelumnya di kantor camat, pemerintah telah memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah.
“Sebagian memang sudah punya IPAL, tapi tidak sesuai standar—baik dari desain maupun kapasitasnya. Ada juga yang sedang membangun, tapi keliru dalam perencanaan,” ujar Heni.
DLH, kata dia, siap memberikan pendampingan teknis, termasuk membantu desain IPAL yang sesuai.
Namun, jika dalam sepekan ke depan tidak ada perbaikan signifikan, DLH akan melayangkan teguran bertahap. “Ini bukan hanya satu pabrik, tapi ada beberapa titik yang bermasalah,” katanya.
Ditempat yang sama Camat Ilir Barat I, Alexander, menambahkan, bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan para pemilik usaha. Ia memastikan pengawasan akan diperketat hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kita beri waktu sampai 1 Mei. Dari situ akan terlihat keseriusan mereka—apakah memperbaiki atau mengabaikan. Kalau tetap tidak patuh, tentu ada konsekuensi,” pungkas Alexander. (WNA)













