PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Meski menghormati putusan majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi), tim kuasa hukum terdakwa korupsi pengelolaan dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Muara Enim tetap berkeyakinan bahwa perkara sedang bergulir tersebut sejatinya tidak mengubah substansi utama perkara yang mereka nilai bukan tindak pidana korupsi.
Tim kuasa hukum terdakwa, Muhammad Miftahudin, S.H. dan Yolanda Pradinata, S.H., secara tegas menyampaikan bahwa konstruksi perkara yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak tepat secara hukum.
Mereka menilai, sejak awal perkara ini telah diarahkan ke ranah tindak pidana korupsi tanpa dasar yang kuat.
“Putusan sela ini kami hormati, tetapi kami tegaskan bahwa perkara ini bukan tindak pidana korupsi. Ini akan kami buktikan dalam tahap pembuktian di persidangan,” ujar Miftahudin dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Menurut dia, ada sejumlah aspek mendasar yang menunjukkan perkara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai korupsi.
Salah satunya terkait status PMI yang bukan merupakan lembaga negara, melainkan organisasi kemanusiaan yang bersifat mandiri.
“PMI memiliki tata kelola dan sistem keuangan sendiri. Dana yang dikelola, termasuk dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), bukan merupakan keuangan negara,” katanya.
Selain itu, ia menekankan bahwa terdakwa bukan pegawai negeri sipil maupun penyelenggara negara, sehingga tidak memiliki kapasitas jabatan publik yang dapat dijerat dalam rezim tindak pidana korupsi.
Miftahudin juga menyoroti tidak adanya unsur kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia menilai unsur utama dalam tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.
“Tidak ada kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan secara sah. Yang muncul selama ini lebih pada asumsi, bukan fakta hukum yang kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi, bukan dibawa ke ranah pidana korupsi.
“Kami memandang ini adalah persoalan internal organisasi. Jika dipaksakan masuk ke ranah korupsi, hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, karena batas antara keuangan negara dan keuangan organisasi mandiri menjadi kabur,” kata Miftahudin.
Meski eksepsi ditolak, Yolanda menyatakan akan memanfaatkan tahap pembuktian untuk menguji seluruh dalil yang diajukan jaksa.
Pihaknya meyakini bahwa fakta persidangan nantinya akan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi.
“Kami akan membuka secara terang di persidangan bahwa tidak ada kerugian negara, tidak ada unsur memperkaya diri secara melawan hukum, dan perkara ini bukan domain hukum pidana korupsi,” ujar Yolanda menambahkan.
Yolanda juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap berlandaskan fakta dan norma hukum, bukan pada asumsi maupun konstruksi yang dipaksakan.
“Kami mengajak publik untuk melihat perkara ini secara objektif. Jangan sampai persoalan internal organisasi kemanusiaan dikonstruksikan seolah-olah sebagai kejahatan terhadap negara,” kata dia.
Sidang perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dari masing-masing pihak. **














