Hukum & Kriminal

Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut

17
×

Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meraih kemenangan dalam sidang praperadilan terkait perkara dugaan gratifikasi dan suap pada kegiatan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Qory Oktarina dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka KT, anggota DPRD Muara Enim, bersama RA yang merupakan anaknya.

Hakim menilai seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Sumsel, mulai dari proses penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku. Dalam putusan itu, hakim juga menetapkan biaya perkara nihil.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka dipastikan tetap berlanjut ke tahap berikutnya, yakni penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menegaskan bahwa putusan ini semakin menguatkan langkah hukum yang telah diambil oleh pihaknya.

“Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai aturan. Selanjutnya, perkara ini akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Kejati Sumsel memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (HSP)