PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Kuasa hukum pengusaha Roby Hartono alias Afat, Deni Tegar, menyatakan pihaknya mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam menegakkan aturan tata ruang terkait pembongkaran ruko milik kliennya di Jalan Demang Lebar Daun.
“Kita sebagai masyarakat Kota Palembang, apa pun profesi kita, harus mengikuti aturan. Jika ini merupakan bentuk penegakan aturan oleh Pemkot Palembang, maka kami mendukung,” ujar Deni dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (1/4/2026).
Deni menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah menerima surat peringatan dari Pemkot Palembang. Menindaklanjuti hal tersebut, ia bahkan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk membuka segel bangunan agar proses pembongkaran bisa dilakukan secara mandiri.
Menurut dia, pembongkaran sempat tertunda karena bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri, sehingga para pekerja dan tukang masih libur. Pemkot kemudian memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihaknya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami sudah mulai melakukan pembongkaran, khususnya di lantai dua. Namun karena batas waktu telah habis dan surat keputusan Wali Kota Palembang telah diterbitkan kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran paksa, maka kami pasrah,” katanya.
Terkait dugaan pelanggaran, Deni membantah bahwa bangunan tersebut melanggar karena keberadaan pipa gas di sekitar lokasi. Ia menyebut, berdasarkan pengukuran bersama Dinas PU dan Satpol PP, jarak pipa gas dengan bangunan mencapai lebih dari 9 meter.
“Jadi bukan pelanggaran karena pipa gas. Namun lebih kepada pelanggaran terhadap garis badan bangunan,” jelasnya.
Deni menambahkan, akibat pembongkaran tersebut, kliennya mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar. Pasalnya, pembangunan ruko tersebut telah mencapai sekitar 40 persen sebelum akhirnya dibongkar.
Meski demikian, pihaknya tetap menerima keputusan pemerintah sebagai bagian dari penegakan aturan yang berlaku di Kota Palembang. (WNA)














