Palembang

KAWALI Sumsel Minta Polda Tegas dalam Perambahan Kayu di Kawasan Hutan

2
×

KAWALI Sumsel Minta Polda Tegas dalam Perambahan Kayu di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Dewan Pimpinan Wilayah Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Sumatera Selatan meminta Polda Sumsel mengambil langkah tegas terhadap dugaan perambahan kawasan hutan Pakerin serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di sektor kehutanan.

Hal itu disampaikan Ketua DPW KAWALI Sumsel, Chandra Anugrah, dalam rilis resminya pada Rabu (5/8/2026) malam.

Menurut Chandra, pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas usaha pengolahan kayu yang diduga memanfaatkan kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin yang sah di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Ia menjelaskan, laporan tersebut menyebut dugaan aktivitas berada di Desa Keban II dan kawasan Simpang Pinago. Namun, informasi itu masih sebatas laporan masyarakat yang harus diverifikasi secara langsung oleh aparat penegak hukum dan instansi kehutanan yang berwenang.

“Kami meminta Polda Sumsel melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh, memeriksa legalitas kayu, dokumen perizinan, serta status kawasan yang dilaporkan masyarakat.

Penanganan perkara seperti ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Chandra.

Ia menilai dugaan illegal logging tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan dengan kelestarian lingkungan, tata kelola sumber daya alam, dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

KAWALI juga meminta Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Dinas Kehutanan, serta pemerintah daerah ikut melakukan verifikasi terpadu terhadap laporan tersebut.

“Kami tidak ingin ada kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran di sektor kehutanan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik secara terbuka.

Namun, jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu,”jelasnya

Dalam penelusuran awal, KAWALI Sumsel mengaku masih mengumpulkan informasi mengenai titik lokasi, aktivitas pengangkutan kayu, serta keberadaan usaha pengolahan kayu yang disebut dalam laporan masyarakat.

Organisasi tersebut menegaskan belum menarik kesimpulan apa pun sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Chandra juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran di sektor kehutanan.

Namun, ia menekankan bahwa setiap informasi harus disertai data pendukung dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak ingin ada penghakiman di ruang publik. Yang kami dorong adalah proses hukum yang objektif, berbasis bukti, dan dilakukan oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.

Menurut Chandra, penegakan hukum di sektor kehutanan perlu dilakukan secara konsisten karena kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak jangka panjang, seperti banjir, longsor, berkurangnya daya serap air, serta menurunnya kualitas lingkungan hidup masyarakat sekitar.

“Hutan merupakan aset ekologis yang tidak tergantikan. Negara harus hadir untuk melindungi kawasan hutan dari setiap bentuk dugaan perusakan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.

KAWALI Sumsel menyatakan akan terus mengawal laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di sektor kehutanan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan, termasuk laporan yang menyebut dugaan aktivitas di kawasan Pakerin, Desa Keban II, yang dikaitkan dengan David dan Gunawan Cs, serta di wilayah Pinago yang dikaitkan dengan Hasan dan Sukir.

Meski demikian, KAWALI menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Selain itu, KAWALI juga mendorong pengawasan bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil guna memastikan pengelolaan kawasan hutan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan transparansi, kehati-hatian, dan penegakan hukum yang adil. Jika memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Namun jika tidak terbukti, maka nama baik pihak-pihak yang disebut juga harus dihormati. Prinsip itulah yang kami pegang dalam mengawal setiap laporan masyarakat,” pungkas Chandra. (Rilis)