PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang hingga 7 Agustus 2026 baru mencapai Rp840,70 miliar atau 42,81 persen dari target Rp1,963 triliun.
Dengan capaian tersebut, masih ada sekitar Rp1,123 triliun yang harus dikejar Pemerintah Kota Palembang hingga akhir tahun.
Kondisi tersebut mendapat sorotan keras dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH.
Andreas menilai capaian 42,81 persen pada Agustus harus menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota Palembang, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“42,81 persen di bulan Agustus itu harus menjadi alarm keras. Pemerintah Kota tidak boleh hanya mengatakan target akan tercapai, tetapi harus menunjukkan bagaimana Rp1,123 triliun yang masih tersisa itu akan dikejar,” tegas Andreas dalam keterangannya, Senin (10/8/2026)
Berdasarkan laporan Bapenda, sejumlah sumber penerimaan pajak bahkan masih berada di bawah 35 persen.
PBB-P2 baru mencapai 25,81 persen, Pajak Reklame 24,52 persen, BPHTB 32,30 persen, dan pajak parkir 33,70 persen.
Menurut Andreas, angka tersebut tidak boleh hanya dibaca sebagai statistik. Pemerintah harus segera membongkar penyebab rendahnya realisasi pada masing-masing sektor.
“Pertanyaannya sederhana: potensi pajaknya memang kecil, wajib pajaknya belum terdata, kepatuhannya rendah, penagihannya lemah, atau pengawasannya yang tidak maksimal? Ini harus dijawab secara terbuka,” katanya.
Jangan Rakyat Terus yang Dibebani
Andreas mengingatkan Pemkot Palembang agar tidak mengambil jalan pintas dengan menaikkan beban masyarakat.
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengoptimalkan potensi penerimaan yang sudah ada.
“Jangan rakyat terus yang dibebani. Kejar dulu potensi yang belum tergali, wajib pajak yang belum masuk sistem, tunggakan yang belum tertagih, dan potensi kebocoran yang harus ditutup,” ujarnya.
Ia secara khusus menyoroti Pajak Reklame yang baru terealisasi 24,52 persen dari target Rp73,15 miliar.
Menurut Andreas, pemerintah perlu memastikan seluruh objek reklame yang menjadi sumber penerimaan daerah benar-benar terdata dan tertagih.
“Kita melihat reklame tumbuh di berbagai sudut kota. Ada billboard, videotron dan berbagai media promosi. Tetapi penerimaannya baru 24,52 persen. Ini harus diaudit dari sisi potensi, pendataan dan pengawasannya,” tegasnya.
Andreas juga meminta adanya sinkronisasi data antara Bapenda dengan OPD yang menerbitkan izin usaha, perizinan bangunan, reklame dan aktivitas ekonomi lainnya.
Menurutnya, sinkronisasi data diperlukan untuk memastikan potensi penerimaan daerah tidak terlewat dan kewajiban pajak dapat dipantau secara lebih akurat.
PAD Rendah Bisa Tekan Ruang Fiskal
Andreas mengingatkan rendahnya realisasi PAD dapat menjadi ancaman terhadap ruang fiskal Pemerintah Kota Palembang.
Jika target pendapatan tidak tercapai sementara belanja tetap berjalan sesuai rencana, pemerintah akan menghadapi tekanan dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Jangan sampai PAD gagal tetapi belanja jalan terus. Kalau pendapatan tidak tercapai, ruang fiskal akan semakin sempit. Yang akhirnya terdampak bisa program pembangunan dan pelayanan masyarakat,” katanya.
Karena itu, sebagai Anggota Banggar, Andreas meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bapenda segera menyampaikan skenario fiskal hingga akhir 2026.
“Kami di Banggar membutuhkan angka yang jelas. Berapa target realistis sampai Desember 2026, berapa potensi yang belum tertagih, berapa piutang, dan langkah apa yang dilakukan untuk mengejar kekurangan Rp1,123 triliun itu,” tegasnya.
Tidak Semua Sektor Pajak Bermasalah
Andreas menilai tidak semua sektor pajak memiliki persoalan yang sama.
Beberapa sektor justru telah menunjukkan capaian relatif baik hingga 7 Agustus 2026. Pajak jasa perhotelan mencapai 66,80 persen, PBJT makanan dan minuman 60,92 persen, PBJT tenaga listrik PLN 59,22 persen, serta pajak kesenian dan hiburan 54,77 persen.
Menurutnya, sektor yang sudah baik harus dipertahankan, sementara sektor dengan realisasi rendah harus mendapatkan intervensi khusus.
“Jangan semua dipukul rata. Yang sudah 60 persen lebih kita pertahankan. Yang masih 20 sampai 30 persen harus dibedah. Ada apa di belakang angka itu?” ujarnya.
Lima Langkah Kejar PAD
Sebagai anggota Banggar, Andreas meminta Bapenda dan Wali Kota Palembang menyusun langkah percepatan PAD yang terukur hingga akhir tahun.
Ia mendorong dibuatnya dashboard PAD bulanan yang dapat menunjukkan target dan realisasi penerimaan secara berkala.
Pertama, Wali Kota Palembang perlu membuat peta potensi pajak per kecamatan dan per sektor usaha. Dengan demikian, target tidak hanya berdasarkan angka historis, tetapi juga berdasarkan potensi riil di lapangan.
Kedua, pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan rekonsiliasi data wajib pajak, khususnya pada sektor PBB-P2, BPHTB, reklame, parkir, hotel, restoran, dan hiburan.
Ketiga, digitalisasi transaksi dan sistem monitoring real time perlu diperkuat untuk mengurangi potensi kebocoran sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan.
Keempat, pemerintah disarankan melakukan audit potensi terhadap wajib pajak yang memiliki kontribusi besar, termasuk mencocokkan data perizinan usaha, transaksi, objek pajak dan pembayaran pajak.
Kelima, Wali Kota Palembang perlu melakukan evaluasi mingguan atau minimal bulanan terhadap jenis pajak yang capaiannya masih di bawah target.
Fraksi PDI Perjuangan Akan Kawal
Andreas menegaskan Fraksi PDI Perjuangan akan mengawal persoalan tersebut melalui fungsi anggaran dan pengawasan DPRD Kota Palembang.
Menurutnya, waktu untuk melakukan koreksi masih tersedia, tetapi pemerintah tidak boleh menunda.
“Agustus adalah waktunya melakukan koreksi, bukan waktunya mencari alasan. Kalau pemerintah serius, sekarang harus bergerak,” katanya.
Andreas menegaskan PAD bukan sekadar angka dalam dokumen APBD, tetapi merupakan kemampuan nyata pemerintah dalam membiayai kebutuhan masyarakat.
“PAD bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. PAD adalah kemampuan nyata pemerintah membiayai kebutuhan rakyat.
Karena itu setiap potensi yang hilang, setiap pajak yang tidak tertagih dan setiap kebocoran harus menjadi perhatian serius,” ujar Andreas.
Ia kemudian memberikan satu pesan tegas (warning) kepada Pemerintah Kota Palembang.
“Jangan sampai target PAD hanya bagus di atas kertas, tetapi kosong di kas daerah,”pungkasnya














