DaerahPalembang

Warga Pulokerto dan PT WBS Sepakati Lima Poin Tindak Lanjut Keluhan Debu

16
×

Warga Pulokerto dan PT WBS Sepakati Lima Poin Tindak Lanjut Keluhan Debu

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Warga RT 15 Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, bersama PT Wahana Bara Sentosa (WBS) menyepakati lima poin tindak lanjut terkait keluhan masyarakat mengenai kondisi lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada Senin (10/8/2026) di Kantor Kecamatan Gandus.

Lima poin kesepakatan meliputi pengendalian debu, pemeriksaan kesehatan warga, dukungan kebutuhan sembako, program sosial dan lingkungan, serta prioritas kesempatan kerja bagi masyarakat di wilayah Ring 1.

Penandatanganan dihadiri Kepala Teknik Tambang PT WBS Jani Urip Sudarsono didampingi Koordinator CSR PT WBS,  M. Chandra Wicaksana, Camat Gandus Jufriansyah, S.S.TP, M.Si, Plt Lurah Pulokerto Arbonis Rusman, S.Ikom, perwakilan Polsek Gandus, Ketua RT 15 Heni Sapturyadi, Ketua IKSOWDUS Julianto, Kuasa Hukum warga Angga Saputra, SH., MH serta sejumlah warga.

Ketua IKSOWDUS, Julianto mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil advokasi dalam membantu warga menyampaikan aspirasi kepada perusahaan.

“Alhamdulillah, hari ini sudah dilakukan penandatanganan kesepakatan lima poin antara masyarakat RT 15 dan pihak PT WBS,” katanya.

Meski proses advokasi dinyatakan selesai, Julianto menegaskan IKSOWDUS tetap akan melakukan kontrol sosial untuk memantau pelaksanaan kesepakatan, terutama terkait upaya meminimalkan debu.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga Angga Saputra mengatakan kesepakatan tersebut menjadi komitmen bersama untuk menjawab aspirasi masyarakat.

“Yang paling penting bagi masyarakat adalah implementasinya. Kami berharap kesepakatan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga,” ujarnya.

Angga juga berharap komunikasi antara warga dan perusahaan tetap terbuka apabila dalam pelaksanaannya muncul persoalan baru.

Camat Gandus Jufriansyah mengapresiasi warga, IKSOWDUS dan PT WBS yang memilih menyelesaikan persoalan melalui dialog.

Ia berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan.

“Saya berharap bukan hanya tertulis di kertas, tetapi harus diimplementasikan kepada masyarakat. Semoga ini menjadi awal hubungan baik antara masyarakat terdampak dan pihak PT WBS,” katanya.

Dengan kesepakatan tersebut, warga dan PT WBS kini memiliki acuan bersama dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dengan implementasi di lapangan menjadi tahap berikutnya.***