PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Dugaan penggelapan hak perangkat desa kembali mencuat di Sumatera Selatan. Kepala Desa Betung, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan para mantan perangkat desa hingga ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/387/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, yang diterima pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 14.04 WIB.
Pelapor adalah Achmad Azhari (42), warga Kota Palembang yang bertindak sebagai kuasa hukum lima mantan perangkat Desa Betung.
Dalam laporan tersebut, terlapor adalah LC, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Betung, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Achmad Azhari menjelaskan, persoalan ini bermula pada 1 Oktober 2020 ketika lima kliennya diberhentikan dari jabatan sebagai perangkat desa melalui keputusan kepala desa.
Keputusan itu kemudian digugat melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (PTUN) hingga ke tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Hasil putusan pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan keputusan kepala desa tentang pemberhentian perangkat desa tersebut batal atau tidak sah,” ujar Achmad Azhari.
Meski demikian, menurutnya, hingga saat ini putusan pengadilan tersebut tidak pernah dilaksanakan secara penuh oleh kepala desa yang bersangkutan.
“Para korban tidak pernah menerima kembali hak mereka berupa gaji selama menjabat sebagai perangkat desa,” tegasnya.
Akibat tidak dipenuhinya hak tersebut, para korban mengaku mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta, karena gaji dan hak lainnya tidak dibayarkan selama hampir lima tahun.
Dalam laporan yang diajukan ke Polda Sumsel, pihak pelapor menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain laporan resmi, pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa fotokopi putusan pengadilan, mulai dari putusan PTUN Palembang, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, hingga putusan Mahkamah Agung yang seluruhnya memenangkan pihak perangkat desa.
Kasus tersebut kini telah diterima oleh SPKT Polda Sumatera Selatan dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Salah satu korban, Dedi Irawan, mengatakan laporan tersebut dibuat karena hingga kini hak para perangkat desa yang diberhentikan tidak juga dipenuhi oleh kepala desa.
Ia menegaskan, pihaknya telah menempuh berbagai proses hukum sejak diberhentikan pada Oktober 2020 dan bahkan telah memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Klien kami sudah menang dari PTUN sampai Mahkamah Agung. Tetapi kepala desa hanya menerbitkan SK tanpa melaksanakan kewajiban lainnya,” kata Achmad Azhari.
Menurutnya, kewajiban yang dimaksud tidak hanya sebatas mengembalikan status jabatan, tetapi juga membayarkan gaji, tunjangan, serta memberikan kesempatan kepada para perangkat desa untuk kembali menjalankan tugasnya.
“Gaji dan tunjangan tidak dibayarkan. Bahkan para perangkat desa juga tidak bisa berkantor karena kantor desa ditutup oleh kepala desa,” jelasnya.
Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, mulai dari melapor ke pihak kecamatan, inspektorat, hingga pemerintah kabupaten. Bahkan pihaknya juga telah mengajukan proses eksekusi putusan pengadilan.
Namun hingga saat ini, kata Achmad, kepala desa yang bersangkutan disebut tidak pernah hadir dalam proses tersebut.
“Sudah kita lakukan berbagai upaya, termasuk proses sita eksekusi di pengadilan, tetapi kepala desa tidak pernah hadir,” ungkapnya.
Terdapat lima orang perangkat desa yang menjadi korban dalam perkara ini dan telah memberikan kuasa hukum kepada Achmad Azhari untuk memperjuangkan hak mereka.
Karena berbagai upaya hukum yang ditempuh belum membuahkan hasil, pihaknya akhirnya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut ke kepolisian.
“Harapan kami pemerintah daerah, baik bupati maupun kecamatan, dapat ikut menindaklanjuti persoalan ini. Apalagi kami juga sudah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menindaklanjuti masalah ini, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan,” pungkasnya. (HSP)










