Hukum & Kriminal

YBH SSB Muratara Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penipuan Janji Kerja Libatkan Oknum Kades

68
×

YBH SSB Muratara Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penipuan Janji Kerja Libatkan Oknum Kades

Sebarkan artikel ini

MURATARA, SUMSELJARRAKPOS – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) SSB DPC Musi Rawas Utara (Muratara) mendesak aparat kepolisian untuk mengusut secara profesional laporan dugaan penipuan bermodus janji pekerjaan yang diduga melibatkan seorang oknum kepala desa (kades) berinisial J di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara

Laporan tersebut diajukan oleh dua warga Desa Sungai Lanang, Kecamatan Rawas Ulu, masing-masing berinisial SM dan HO, pada Rabu (18/2/2026) kemarin.

Ketua YBH SSB DPC Muratara, Ifan Fachrezi, SH, menyampaikan harapannya agar laporan yang telah disampaikan kliennya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta kepolisian mengusut laporan ini secara profesional dan tanpa tebang pilih. Jika memang ditemukan unsur pidana, maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan,” ujar Ifan dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2026) malam.

Menurutnya, terlapor diduga menjanjikan dapat membantu memasukkan kedua kliennya bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit. Atas janji tersebut, para pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah uang.

“Namun hingga saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkapnya.

Ifan menambahkan, upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan sebelum laporan resmi diajukan.

“Namun karena tidak ada pengembalian dana maupun kejelasan terkait pekerjaan yang dijanjikan, perkara tersebut akhirnya ditempuh melalui jalur hukum,”jelasnya

Sementara itu, Sekretaris YBH SSB Muratara, Wildan Hakim, SH, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami berharap penanganan perkara ini memberikan kepastian hukum bagi para pelapor,” ujar Wildan.

Diketahui, laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP.B/49/II/2026/SPKT/Polda SS/Polres Muratara dan LP.B/50/II/2026/SPKT/Polda SS/Polres Muratara.

Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 KUHP Nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan dan hak jawab. ***