Tak Berkategori

Pemkab-DPRD-Polres Turun Tangan! PHK Massal PT SIP di Banyuasin Disorot, Bupati: Kalau Tak Sesuai Aturan, Jangan Ada yang Dipecat

104
×

Pemkab-DPRD-Polres Turun Tangan! PHK Massal PT SIP di Banyuasin Disorot, Bupati: Kalau Tak Sesuai Aturan, Jangan Ada yang Dipecat

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami sejumlah karyawan PT Swadaya Indo Palma (SIP) berbuntut panjang. Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD dan Polres Banyuasin turun langsung memediasi konflik tersebut demi mencegah gejolak yang lebih luas.kamis 19/02/26

Rapat mediasi digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin, Pangkalan Balai. Pertemuan itu dipimpin langsung Bupati Banyuasin Askolani, didampingi Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, serta dihadiri perwakilan manajemen PT SIP, perwakilan karyawan, organisasi buruh, anggota DPRD, hingga jajaran kepala perangkat daerah.
Karyawan Tuntut Kejelasan dan Hak Normatif

Dalam forum tersebut, perwakilan pekerja menyuarakan tuntutan tegas. Mereka meminta kejelasan status PHK, pembayaran hak normatif seperti pesangon dan upah yang belum dibayarkan, serta penjelasan terbuka soal alasan pemutusan hubungan kerja.
Para pekerja menilai keputusan perusahaan tidak transparan dan berpotensi merugikan mereka secara sepihak.

Bupati: Kalau Tak Memenuhi Syarat UU, Jangan Ada PHK!
Bupati Askolani bersikap tegas. Ia meminta manajemen perusahaan membuktikan alasan PHK dengan audit internal maupun eksternal yang komprehensif. Semua harus kembali pada aturan undang-undang ketenagakerjaan.

“Kalau tidak memenuhi syarat yang sudah diatur dalam undang-undang, saya tidak ingin ada satu pun karyawan yang di-PHK dan tidak menerima haknya,” tegas Askolani dalam rapat tersebut.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan perusahaan tidak diambil sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Pemerintah, kata dia, hadir sebagai fasilitator untuk memastikan persoalan ketenagakerjaan diselesaikan secara adil dan transparan.

Di sisi lain, Bupati mengimbau para pekerja agar tetap bersabar dan tidak melakukan tindakan anarkis. Hasil mediasi pun dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk komitmen bersama sebelum dibawa ke manajemen pusat.
DPRD: Tak Ada Alasan Mendasar untuk PHK

Anggota DPRD Banyuasin, Samsul Rizal, menyatakan pihak legislatif akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Setelah melihat kondisi dan penjelasan manajemen, sebenarnya tidak harus ada PHK karena tidak ada alasan yang mendasar,” ujarnya.

DPRD, lanjutnya, berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan iklim investasi yang kondusif di Banyuasin.

Perusahaan: Faktor Efisiensi, Keputusan di Pusat
Sementara itu, Joko Supriadi yang mewakili manajemen PT SIP menyampaikan bahwa langkah PHK diambil karena faktor efisiensi dan kondisi internal perusahaan. Namun ia menegaskan keputusan final berada di manajemen pusat.

“Apa yang menjadi atensi Bupati dan DPRD akan kami sampaikan ke manajemen pusat untuk menjadi bahan pertimbangan,” katanya.
Nasib Karyawan Ditentukan Manajemen Pusat.

Mediasi ditutup dengan kesepakatan pembahasan teknis lanjutan antara manajemen lokal dan pusat. Para karyawan terdampak PHK tetap pada sikap: hak-hak mereka harus dipenuhi sesuai mekanisme undang-undang.
Kini, sorotan publik tertuju pada keputusan manajemen pusat PT SIP. Apakah PHK akan tetap berlanjut, atau ada solusi lain yang lebih berkeadilan?

Yang jelas, Pemkab, DPRD, dan Polres Banyuasin telah menyatakan sikap: tak boleh ada pekerja yang dirugikan di luar ketentuan hukum.(WT)