BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Banyuasin kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pelapor menilai proses hukum berjalan lamban dan belum menunjukkan kepastian bagi pihak korban.
Kuasa hukum pelapor, Wendi Aprianto SH, secara tegas meminta penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banyuasin agar kasus tersebut dapat diuji melalui proses peradilan.
“Kami meminta penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Banyuasin. Jangan sampai perkara ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Biarlah hakim yang nantinya menentukan apakah terlapor bersalah atau tidak,” kata Wendi, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, penyidik tidak memiliki kewenangan untuk menilai berat atau ringannya suatu perkara. Pernyataan yang disebut-sebut menyebut kasus tersebut sebagai “perkara kecil” justru dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.
“Polisi bertugas menerima laporan, melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Bukan menentukan perkara ini kecil atau besar. Yang berwenang menilai dan memutus adalah hakim melalui proses persidangan,” ujarnya.
Wendi menegaskan dampak yang dirasakan korban tidak bisa dianggap sepele. Selain merasa nama baiknya tercemar, korban disebut mengalami tekanan psikologis, ancaman, hingga terganggunya aktivitas pekerjaan dan pendidikan anak.
“Korban mengaku mengalami trauma, mendapat ancaman, aktivitas kerjanya terganggu bahkan berdampak pada pendidikan anaknya. Kalau dampaknya seperti itu, apakah masih layak disebut persoalan kecil?” katanya.
Ia menilai pembuktian sebuah perkara harus dilakukan secara objektif melalui alat bukti, saksi dan keterangan ahli di persidangan, bukan berdasarkan penilaian subjektif pihak tertentu.
Lebih jauh, Wendi juga menyinggung kinerja jajaran Satreskrim Polres Banyuasin yang menurutnya belum menunjukkan langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap perkara ini ditangani secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan melayangkan laporan ke Propam Polda Sumsel dan Bareskrim Polri untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan kasus ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung ruang kerja Kasatreskrim Polres Banyuasin, namun belum memperoleh jawaban.(W)













