PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan PT Andira Agro terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Muara Padang kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Perkara wanprestasi tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting. Dalam persidangan, dua orang saksi yang dihadirkan PT Andira Agro justru mengungkap sejumlah fakta yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan dalil gugatan perusahaan.
Saksi pertama, Muksin, mengaku memiliki lahan plasma seluas satu hektare. Namun ia menyebut lahan tersebut tidak pernah ditanami karena sertifikatnya diagunkan. Meski demikian, panen disebut tetap dilakukan oleh PT Andira Agro.
“Sertifikatnya diagunkan, jadi lahannya tidak pernah ditanami. Tapi panen tetap dilakukan oleh PT Andira Agro,” ujar Muksin di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat panen tetap berjalan meskipun lahan plasma tidak ditanami. Muksin juga mengungkap adanya perbedaan hasil panen sejak 2024 antara kebun yang dikelola perusahaan dan koperasi.
“Sejak 2024 hasil panen berbeda. Dari awal yang membuka lahan itu PT Andira Agro,” katanya.
Sementara itu, saksi kedua, Yulisman, menyampaikan bahwa pembukaan lahan plasma telah dilakukan PT Andira Agro sejak 2011. Namun menurutnya, pengelolaan kebun baru berjalan efektif pada 2021, meskipun panen disebut sudah berlangsung sejak 2016.
“Panen sudah berjalan sejak 2016, tapi kebun baru berjalan efektif 2021,” ujar Yulisman.
Keterangan tersebut kembali menimbulkan pertanyaan terkait kesinambungan pengelolaan kebun plasma, khususnya menyangkut hak dan kewajiban para pihak dalam rentang waktu tersebut.
Yulisman juga mengungkapkan bahwa koperasi tidak menerima hasil kebun plasma dalam kurun waktu panjang, yakni sejak 2013 hingga 2025.
“Koperasi tidak menerima hasil dari tahun 2013 sampai 2025,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pembagian hasil sebesar 35 persen untuk perusahaan dan 65 persen untuk masyarakat baru dapat dilakukan setelah status lahan dinyatakan jelas dan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Dari total lahan plasma, hanya seluas 373 hektare yang dinyatakan layak oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun).
“Yang dibayarkan ke koperasi hanya lahan yang memenuhi syarat dan dinyatakan layak,” jelasnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Yulisman baru menjabat sebagai asisten direksi dan asisten kebun PT Andira Agro sejak 2018. Ia terlibat langsung dalam pengelolaan kebun pada periode 2021 hingga Juli 2023, sehingga pengetahuannya terbatas pada rentang waktu tertentu.
Seluruh keterangan saksi disampaikan di bawah sumpah dan selanjutnya dikritisi melalui pertanyaan majelis hakim serta klarifikasi dari pihak tergugat.
Diketahui, dalam gugatannya PT Andira Agro Tbk meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi dan menghukum pembayaran ganti rugi materiil pembangunan kebun plasma seluas 373,13 hektare senilai lebih dari Rp26,8 miliar, pengembalian pinjaman sebesar Rp600 juta, serta kerugian imateriil sebesar Rp14,5 miliar.
Penggugat juga memohon penetapan sita jaminan atas lahan plasma dan hasil panen kelapa sawit milik anggota koperasi di Desa Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
Usai mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. (HSP)












