Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp4,09 Miliar, Dua Terdakwa Divonis 7,5 Tahun

23
×

Rugikan Negara Rp4,09 Miliar, Dua Terdakwa Divonis 7,5 Tahun

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang.

Kedua terdakwa, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, masing-masing divonis hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan dana tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Museum Tekstil Palembang, Rabu (4/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto masing-masing selama tujuh tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Dalam pertimbangan hukum, hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya para terdakwa dinilai tidak memberikan teladan yang baik sebagai pimpinan di Kota Palembang, memberikan keterangan yang berbelit-belit, serta tidak bersikap terbuka selama proses persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nominal berbeda untuk masing-masing terdakwa.

Terdakwa Fitrianti Agustinda diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sedangkan terdakwa Dedi Sipriyanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp33,4 juta, dengan ancaman pidana pengganti selama 1 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto masing-masing dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, atas keterlibatan mereka dalam perkara korupsi pengelolaan dana BPPD PMI Palembang.

Diketahui dalam dakwaan JPU, dana BPPD PMI yang seharusnya diperuntukkan bagi operasional Unit Transfusi Darah dan pelayanan kemanusiaan justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan di luar ketentuan. Jaksa menyebut penggunaan dana tersebut antara lain untuk kebutuhan pribadi, pembelian papan bunga, biaya publikasi, bantuan sosial yang tidak sesuai aturan, hingga pembelian kendaraan.

Jaksa juga mengungkap bahwa pada 2020, Fitrianti membeli satu unit Toyota Hi-Ace dengan skema kredit menggunakan dana PMI. Selanjutnya, pada 2023, Fitrianti kembali membeli Toyota Hilux yang pembayarannya juga bersumber dari dana PMI. Kedua kendaraan tersebut diketahui tidak pernah dicatat sebagai aset resmi PMI Palembang.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan, Unit Transfusi Darah PMI Palembang menerima dana sebesar Rp83,77 miliar selama periode 2020–2023. Namun dalam pengelolaannya ditemukan sejumlah penyimpangan yang berujung pada kerugian negara sekitar Rp4,09 miliar. (HSP)