PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Polemik mobilisasi alat berat di jalan umum yang ramai diperbincangkan publik belakangan ini dinilai muncul akibat kesalahpahaman dalam membaca aturan. Isu tersebut kerap digiring seolah mobilisasi alat berat merupakan pelanggaran hukum, padahal persoalan utamanya terletak pada kepatuhan terhadap regulasi dan lemahnya pengawasan.
Direktur Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Sandy, menegaskan bahwa secara hukum mobilisasi alat berat tidak dilarang. Namun, aktivitas tersebut hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan ketat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada larangan mutlak. Yang ada adalah kewajiban memenuhi syarat, batasan, dan mekanisme pengawasan. Ketika aturan diabaikan, di situlah masalah muncul,” ujar Rahmat Sandy, Jumat (31/1/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur kendaraan yang beroperasi di jalan umum wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana tercantum dalam Pasal 48.
Sementara Pasal 162 mengatur pengangkutan barang khusus, termasuk alat berat, dengan sejumlah ketentuan tambahan.
Ketentuan tersebut meliputi standar keselamatan sesuai karakteristik muatan, penggunaan sistem pengamanan dan tanda khusus, penetapan rute serta waktu operasional, hingga kewajiban memperoleh rekomendasi dari instansi berwenang.
“Esensi aturan ini adalah melindungi keselamatan pengguna jalan. Jika satu saja syarat diabaikan, maka mobilisasi tersebut patut dipertanyakan dan dievaluasi,” tegasnya.
Rahmat Sandy mengingatkan agar diskursus publik tidak terjebak pada generalisasi yang menyederhanakan persoalan. Menurutnya, pendekatan hitam-putih justru berpotensi menutup substansi utama, yakni sejauh mana aturan ditegakkan dan diawasi.
“Yang perlu dikritisi adalah praktik yang melanggar aturan, bukan aktivitas yang secara hukum sudah diatur. Kalau semua digeneralisasi, publik justru kehilangan fokus,” katanya.
Ia juga menyoroti peran media dalam membentuk opini publik. Menurutnya, framing yang tidak berimbang dapat memunculkan stigma negatif terhadap aktivitas yang sebenarnya legal jika dijalankan sesuai prosedur.
“Kurangnya pemahaman regulasi sering membuat mobilisasi alat berat langsung dicap pelanggaran. Padahal yang harus diuji adalah kepatuhan terhadap prosedur,” ujarnya.
SIRA Sumsel mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan media untuk mengedepankan edukasi hukum serta pengawasan objektif demi menjaga keselamatan publik.
“Jika perizinan lengkap, pengawalan dilakukan, waktu dan rute dipatuhi, serta aspek teknis kendaraan terpenuhi, maka mobilisasi alat berat adalah aktivitas yang sah dan dilindungi undang-undang,” tutup Rahmat Sandy.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Musni Wijaya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. (HSP)














