Hukum & Kriminal

Pledoi Sopir Truk Batubara, PH Nilai Hendri Dikambinghitamkan dan Layak Dibebaskan

57
×

Pledoi Sopir Truk Batubara, PH Nilai Hendri Dikambinghitamkan dan Layak Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal yang menjerat Hendri, seorang sopir truk tronton, memasuki babak krusial.

Dalam sidang nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (20/1/2026), tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi, SH itu diwarnai pembelaan keras dari kuasa hukum Hendri, yakni Benny Murdani, SH, MH bersama Toto Wibowo, SH, MH dan M. Anugerah Al Abin, SH. Mereka menilai tuntutan pidana satu tahun penjara yang diajukan jaksa tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Klien kami hanya sopir yang bekerja atas perintah. Ia tidak punya kewenangan, tidak tahu soal perizinan, dan tidak menikmati keuntungan apa pun dari pengangkutan batubara tersebut,” tegas Benny Murdani di hadapan majelis hakim.

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menyoroti tidak terpenuhinya unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Berdasarkan fakta persidangan, Hendri dinilai sama sekali tidak memiliki kendali atas asal-usul batubara maupun legalitas dokumen pertambangan yang menyertai muatan.

Kuasa hukum juga mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pembuktian, salah satunya ketika JPU berupaya menghadirkan saksi verbalisan yang akhirnya ditolak oleh majelis hakim.

Penolakan tersebut, menurut mereka, semakin menunjukkan lemahnya konstruksi perkara yang dibangun jaksa.

“Ketika sopir dijadikan terdakwa utama, sementara pemilik barang dan pihak yang memiliki usaha justru tidak tersentuh hukum, maka keadilan patut dipertanyakan,” ujar Benny.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Hendri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak).

“Apabila majelis berpendapat lain, kami memohon agar terdakwa setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dan diputus dengan seadil-adilnya,” lanjutnya.

Selain pembebasan, kuasa hukum juga meminta agar seluruh barang bukti dikembalikan. Di antaranya satu unit truk tronton Hino warna hijau bernomor polisi BG 8534 LU bermuatan sekitar 40 ton batubara beserta STNK atas nama CV Sriwijaya Transport yang dimohonkan dikembalikan kepada pemilik kendaraan, Erwin Zulkarnain.

Sementara satu unit telepon genggam Oppo A1K dan surat jalan batubara CV Bara Mitra Usaha diminta dikembalikan kepada Hendri. Biaya perkara pun dimohonkan dibebankan kepada negara.

Dalam persidangan terungkap, Hendri direkrut sebagai sopir untuk mengangkut batubara dari Tanjung Enim menuju wilayah Jabodetabek.

Namun pada dini hari 21 Agustus 2025, truk yang dikemudikannya dihentikan dan diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik, muatan tersebut diketahui merupakan batubara jenis sub-bituminus.

Jaksa menilai pengangkutan tersebut melanggar ketentuan hukum pertambangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Usai mendengarkan pledoi, JPU Kejati Sumsel dijadwalkan menyampaikan tanggapan atau replik secara tertulis pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu (21/1/2026). (HSP)