PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Terdakwa M. Ikhsan Pratama alias Ikhsan bin Dedy menghadapi tuntutan pidana satu tahun penjara dalam perkara pengeroyokan dan perusakan fasilitas umum.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (13/1/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Palembang Sangkot Lumban Tobing, SH, MH. Dalam tuntutannya, JPU Shanty Merianie, SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan tersebut tidak dilakukan Ikhsan seorang diri. Ia bertindak bersama M. Zhaky Alfaris alias Faris bin Hendra Suryani, yang perkaranya diproses secara terpisah.
Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Letkol Iskandar, tepatnya di Pos Container Polisi Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Jaksa mengungkapkan, aksi tersebut berawal dari ajakan di grup Instagram bernama “PlajuXjakabaring” yang menyerukan demonstrasi disertai penggunaan bom molotov.
Terdakwa kemudian diajak Faris untuk ikut serta. Keduanya menyiapkan bom molotov dari botol bekas berisi bensin jenis Pertalite yang diberi kain sebagai sumbu.
Dalam kejadian itu, Ikhsan disebut berperan aktif dengan melempar bom molotov ke Pos Polisi Lambidaro.
Aksi serupa juga dilakukan terhadap Pos Polisi Ditlantas Polda Sumsel, yang mengakibatkan kedua fasilitas tersebut mengalami kerusakan berat hingga tidak dapat difungsikan kembali.
JPU menilai perbuatan terdakwa sebagai hal yang memberatkan karena menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta merusak fasilitas negara.
Namun demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dari LBH Harapan Sumatra Selatan, Amrillah S.Sy, M.E didampingi Rahmat Kurniansyah SH, menilai tuntutan jaksa masih terlalu berat. Usai sidang, pihaknya langsung mengajukan nota pembelaan (pleidoi) kepada majelis hakim.
“Kami memohon majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa masih berusia muda dan memiliki masa depan yang panjang. Secara psikologis masih labil, meskipun secara hukum telah cukup umur,” ujar Amrillah.
Penasihat hukum berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, pembinaan, serta masa depan terdakwa. (HSP)










