Hukum & Kriminal

Agenda Dakwaan Perkara Pokir DPRD OKU Tertunda, Persidangan Dijadwalkan Ulang

15
×

Agenda Dakwaan Perkara Pokir DPRD OKU Tertunda, Persidangan Dijadwalkan Ulang

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terpaksa ditunda.

Sidang perdana yang sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, Rabu (14/1/2025), resmi ditunda.

Sidang dengan agenda dakwaan tersebut sejatinya akan menghadirkan empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB.

Penundaan disampaikan langsung oleh perwakilan Majelis Hakim Tipikor PN Palembang di hadapan para terdakwa dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim menyampaikan penundaan dilakukan karena masih memiliki agenda persidangan lain yang harus diselesaikan.

“Agenda pembacaan dakwaan hari ini terpaksa ditunda karena majelis hakim masih menangani persidangan lain,” ujar perwakilan majelis hakim di ruang sidang.

Dengan penundaan tersebut, sidang perdana perkara pokir DPRD OKU dijadwalkan ulang pada Kamis, 15 Januari 2025, dengan agenda tetap pembacaan surat dakwaan.

Sementara itu, JPU KPK M. Takdir Suhan menyatakan pihaknya telah siap mengikuti persidangan sesuai jadwal semula. Namun, penundaan tersebut disebut tidak menjadi kendala bagi jaksa.

“Kami sudah siap hari ini. Karena ditunda, kami menyesuaikan dengan jadwal majelis,” ujarnya singkat.

Jaksa KPK juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang akan dibacakan terhadap para terdakwa kali ini berbeda dengan dakwaan dalam perkara sebelumnya yang menjerat pihak penerima, yakni Nopriansyah dan rekan-rekannya.

“Pasti berbeda, baik dari poin dakwaan maupun keterkaitannya dengan peran Robi Vitergo dan Parwanto. Detailnya akan terlihat dalam persidangan selanjutnya,” tegas Takdir.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Robi Vitergo, Sapriadi Syamsuddin, menyatakan pihaknya siap menghadapi persidangan dan menguji seluruh fakta hukum yang disampaikan oleh penuntut umum.

Menurutnya, perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), sehingga seluruh unsur pasal yang didakwakan harus dibuktikan secara jelas di persidangan.

“Kami akan menguji apakah klien kami benar mengatur atau bersepakat sebagaimana unsur Pasal 12 dan Pasal 11, atau justru hanya terseret karena jabatan dan afiliasi politik,” ujar Sapriadi.

Dengan penjadwalan ulang ini, perhatian publik kini tertuju pada sidang lanjutan yang diperkirakan akan mengungkap konstruksi dakwaan KPK dalam pusaran perkara korupsi dana pokir DPRD OKU. (HSP)