Hukum & Kriminal

Dakwaan Disebut Kabur dan Cacat Hukum, JPU Balik Menekan: Eksepsi Terdakwa Tol Betung–Tempino Diminta Ditolak Mentah

6
×

Dakwaan Disebut Kabur dan Cacat Hukum, JPU Balik Menekan: Eksepsi Terdakwa Tol Betung–Tempino Diminta Ditolak Mentah

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Upaya terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali untuk menggugurkan perkara dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen tanah proyek Jalan Tol Betung–Tempino kembali menemui jalan terjal.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (13/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH itu menghangat ketika JPU menyebut dalil eksepsi terdakwa tidak berdasar hukum dan telah melampaui batas keberatan formil.

Menurut jaksa, keberatan tersebut justru menyentuh materi pokok perkara yang semestinya diuji melalui pembuktian di persidangan, bukan pada tahap eksepsi.

Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa bersikukuh menyatakan surat dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) dan cacat hukum.

Mereka menilai dakwaan tidak menguraikan secara jelas perbuatan pidana yang dituduhkan, serta tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Namun bantahan keras datang dari JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Jaksa menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Uraian dakwaan disebut memuat secara rinci peran terdakwa, waktu dan tempat kejadian, hingga rangkaian peristiwa dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen tanah seluas kurang lebih 34 hektare yang diperuntukkan bagi proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino.

“Keberatan penasihat hukum terdakwa telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara, sehingga tidak tepat diuji dalam eksepsi,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa pun meminta majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya, serta memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Usai mendengarkan jawaban JPU, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Firmansyah, SH, MH, menegaskan bahwa sidang kali ini merupakan tahapan penting untuk menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke pokok persidangan.

“Majelis hakim akan membacakan putusan sela pada sidang pekan depan,” ujar Harris.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam surat dakwaan JPU telah diuraikan potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 276 miliar.

Meski demikian, angka tersebut masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

“Penilaian akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim hingga putusan akhir nanti,” pungkasnya. (HSP)