Hukum & Kriminal

Polisi Akui Jadi Pelapor, Penangkapan Terdakwa Berdasarkan Bukti CCTV dalam Sidang Kericuhan di DPRD Sumsel

49
×

Polisi Akui Jadi Pelapor, Penangkapan Terdakwa Berdasarkan Bukti CCTV dalam Sidang Kericuhan di DPRD Sumsel

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS— Sidang perkara dugaan kericuhan di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA, Senin (22/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari unsur kepolisian dan petugas keamanan DPRD Sumatera Selatan.

Sebanyak delapan orang terdakwa dalam perkara ini didakwa melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Salah satu saksi dari kepolisian mengungkapkan bahwa laporan atas peristiwa yang terjadi pada 30 Agustus 2025 tersebut dibuat oleh aparat kepolisian melalui Laporan Polisi Model A, yakni laporan berdasarkan temuan aparat tanpa adanya pengaduan langsung dari masyarakat.

Selain itu, saksi kepolisian juga menerangkan bahwa penangkapan terhadap para terdakwa dilakukan di beberapa lokasi berbeda, salah satunya di rumah para terdakwa, bukan di tempat kejadian perkara. Dalam sesi pemeriksaan silang, Penasihat Hukum dari 8 terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan krusial kepada saksi terkait situasi di lokasi kejadian. Kepada majelis hakim, penasihat hukum menanyakan bagaimana kondisi di sekitar Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada saat peristiwa kericuhan terjadi.

Menjawab pertanyaan tersebut, saksi menyatakan bahwa situasi di lokasi pada saat kejadian sangat ramai dan tidak kondusif.

Namun, saksi juga mengakui bahwa pada saat pihak kepolisian tiba di lokasi, peristiwa kerusuhan telah berlangsung dan sejumlah pos polisi dilaporkan sudah mengalami kerusakan

Penasihat hukum 8 terdakwa dari YBH SSB Palembang, Miftahuddin, SH mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan dasar pengetahuan saksi dalam menetapkan para terdakwa sebagai pelaku utama kericuhan, apabila pada saat saksi tiba di lokasi beberapa pos polisi telah hancur dan situasi sudah dalam kondisi kacau.

Selain itu, Miftah juga mengajukan pertanyaan secara khusus terkait terdakwa atas nama Fattah. Miftah mempertanyakan bagaimana saksi dapat mengetahui alamat rumah terdakwa Fattah.

Menjawab pertanyaan tersebut, saksi menyatakan bahwa identifikasi dilakukan melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan sepeda motor yang diduga milik terdakwa, kemudian saksi menelusuri alamat rumah terdakwa berdasarkan nomor polisi kendaraan tersebut.

Senada dikatakan advokat Sri Agria Sekar Retno, SH. Dia menegaskan dengan menanyakan apakah saksi melihat secara langsung perbuatan terdakwa Fattah dalam peristiwa kericuhan tersebut. Saksi dengan tegas menjawab bahwa ia tidak melihat secara langsung, melainkan hanya mengetahui peristiwa tersebut melalui rekaman CCTV.

Menanggapi jawaban saksi, dia juga meminta agar rekaman CCTV yang dimaksud dihadirkan di persidangan sebagai alat bukti.

“Namun, saksi menjawab bahwa rekaman CCTV tersebut dapat dihadirkan apabila rekamannya belum terhapus,” kata dia.

Kuasa hukum lainnya, Dedi Irawan, SH,  menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses peradilan pidana.

“Kami berharap majelis hakim menilai perkara ini secara objektif dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang adil,” ujarnya.

Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan peristiwa kericuhan di gedung legislatif daerah serta proses penegakan hukum yang kini tengah diuji melalui mekanisme persidangan. (Ril)