Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi LRT Palembang Dibongkar: Fee Rp25 Miliar Diserahkan Pakai Koper

20
×

Sidang Korupsi LRT Palembang Dibongkar: Fee Rp25 Miliar Diserahkan Pakai Koper

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS –Perkara Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang tahun 2016 terkuak gamblang di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palemban

Empat saksi mengungkap skema pengembalian dana atau fee proyek senilai lebih dari Rp25 miliar yang diserahkan kepada PT Waskita Karya menggunakan koper.

Fakta mencengangkan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi, Rabu (24/12/2025), dalam perkara yang menjerat terdakwa Ir Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian sekaligus Dirjen Kementerian Perhubungan RI sejak 2016.

Proyek LRT Palembang tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp74,55 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan empat saksi dari PT Perentjana Djaja, yakni Bambang Hariadi Wikanta MM MT (Direktur), Efendi (Direktur Teknik),

Hari (bagian keuangan), serta Wiraksa (staf administrasi). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH.

Saksi Bambang Hariadi mengungkapkan, PT Perentjana Djaja awalnya mengajukan penawaran proyek senilai Rp70 miliar.

Namun, tanpa mekanisme yang jelas, nilai kontrak melonjak menjadi Rp93 miliar. Dana proyek tersebut kemudian dicairkan dalam enam tahap.

Yang mengejutkan, setelah dana pencairan diterima, perusahaan justru menyiapkan dana “pengembalian” atau fee kepada PT Waskita Karya.

Meski tidak pernah dibahas dalam rapat direksi, Bambang mengakui dana tersebut dicairkan melalui cek, lalu diserahkan secara tunai.

Keterangan itu diperkuat saksi Hari dari bagian keuangan. Ia menyebut dana tersebut disebut sebagai “biaya koordinasi” atas perintah atasan dan tidak mungkin dicatat secara administratif. Akhirnya, uang disiapkan secara tunai.

“Uangnya dimasukkan ke dalam koper. Koper-koper itu disediakan oleh PT Perentjana Djaja,” ungkap Hari di hadapan majelis hakim.

Saksi Wiraksa menambahkan, dirinya kerap mendampingi proses pengambilan uang ke bank. Jumlahnya sangat besar hingga setiap penyerahan harus menggunakan dua hingga tiga koper.

Uang tersebut kemudian dibawa ke apartemen di kawasan Kalibata dan MT Haryono, Jakarta, sesuai arahan pihak PT Waskita Karya.

Dalam persidangan juga terungkap pembagian keuntungan proyek. PT Perentjana Djaja disebut meraup laba sekitar Rp18 miliar yang masuk ke kas perusahaan. Sementara dana Rp25 miliar lebih diklaim sebagai kasbon atau biaya overhead dan koordinasi.

Majelis hakim menyoroti keberanian Bambang Hariadi mengerjakan proyek meski belum mengantongi kontrak resmi. Bambang berdalih, langkah tersebut dilakukan karena telah ada komunikasi dan arahan dari pihak PT Waskita Karya, termasuk permintaan pengembalian dana.

Hakim mempertanyakan kesadaran saksi atas potensi pelanggaran hukum. Bambang mengakui sejak awal sudah merasakan adanya kejanggalan, terutama lonjakan nilai proyek, namun tetap melanjutkan pekerjaan.

Sementara itu, saksi Efendi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengembalikan lebih dari Rp22 miliar ke Kejaksaan atas saran penyidik.

Langkah tersebut diambil mengingat estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp44 miliar dan diharapkan menjadi pertimbangan hukum.

Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, Ir Prasetyo Boeditjahjono diduga bersama pihak PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja melakukan pengondisian penunjukan pelaksana proyek.

Penunjukan tersebut disertai kesepakatan fee yang berdampak pada tidak optimalnya pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.

Akibat perbuatan tersebut, para pihak diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp74,55 miliar berdasarkan hasil audit APIP Kejati Sumsel. (HSP)