PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menahan WS, Direktur PT BSS dan PT SAL, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada kedua perusahaan tersebut.
Penahanan dilakukan setelah WS memenuhi panggilan penyidik pada Senin (17/11/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, mengatakan WS sebelumnya dua kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara lima tersangka lain dalam perkara yang sama telah ditahan sejak 10 November 2025.
“Hari ini tersangka WS datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ujar Vanny dalam keterangan pers, Senin (17/11/2025).
Penahanan WS akan berlangsung sejak 17 November hingga 6 Desember 2025 dan dititipkan di Rutan Klas I Pakjo Palembang.
Peran WS dalam Perkara
Vanny menjelaskan, WS diduga memiliki peran signifikan dalam proses pengajuan dan penggunaan fasilitas pinjaman dari bank pelat merah tersebut.
“Tersangka WS merupakan pihak yang menandatangani pengajuan kredit sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL. Ia juga memiliki otoritas penuh terkait pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),” jelasnya.
Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Lima di antaranya telah lebih dulu ditahan sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025.
Penyidikan Masih Berlanjut
Vanny memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap peran para pihak terkait serta memastikan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kami terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperkuat pembuktian,” kata Vanny.
Ia juga meminta dukungan publik dan rekan media agar proses penegakan hukum dapat berjalan transparan. **










