PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Proses penahanan WS, tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT BSS dan PT SAL senilai Rp1,6 triliun, berlangsung ricuh di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin (17/11/2025) malam.
Sejumlah orang yang diduga merupakan kolega WS melakukan intimidasi terhadap wartawan yang tengah meliput proses penahanan tersebut.
Ketegangan terjadi ketika penyidik Aspidsus Kejati Sumsel menggiring WS menuju mobil tahanan.
Beberapa orang tiba-tiba bergerak maju dan menghadang area pengambilan gambar, membuat jurnalis tidak leluasa mendokumentasikan momen tersebut.
Saat WS hendak memasuki mobil tahanan, situasi berubah semakin panas. Kelompok tersebut kembali mendorong pagar pembatas dan menutup akses kamera, memicu adu mulut dengan para wartawan. Seorang pria bahkan terdengar melontarkan ancaman secara terbuka.
“Kami tunggu di luar, tahu galo kami rai kamu,” teriaknya dengan nada tinggi, menimbulkan suasana mencekam.
Petugas pengamanan Kejati Sumsel yang dibantu personel TNI segera turun tangan melerai. Setelah kondisi terkendali, WS akhirnya berhasil dipindahkan ke dalam mobil tahanan tanpa insiden lebih jauh.
Dugaan Pelanggaran UU Pers
Aksi intimidasi ini menjadi sorotan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan, intervensi, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Wartawan memiliki hak memperoleh dan menyebarkan informasi tanpa ancaman.
Beberapa jurnalis di lokasi menilai insiden tersebut sebagai bentuk tekanan yang dapat merusak prinsip transparansi dalam proses penegakan hukum, terlebih dalam kasus korupsi berskala besar.
WS Dinilai Berperan Sentral dalam Skandal Kredit Macet
Aspidsus Kejati Sumsel, Adhriyansyah SH MH, menjelaskan WS memiliki peran sentral dalam dugaan korupsi kredit macet yang merugikan negara hingga Rp1,6 triliun.
WS disebut memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan dana terkait pengurusan dokumen persyaratan kredit, termasuk HGU dan HGB.
“Yang bersangkutan turut menandatangani dokumen pengajuan pinjaman sebagai direktur dua perusahaan peminjam,” ujar Adhriyansyah. “Peran aktif ini memperkuat dugaan keterlibatannya.”
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejati Sumsel menyatakan masih terus menelusuri aliran dana serta peran pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kami masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain,” tegas Adhriyansyah.
Kasus ini menyita perhatian publik bukan hanya karena nilai kerugian negara yang sangat besar, tetapi juga karena munculnya tindakan menghalangi kerja pers dalam proses hukum yang seharusnya transparan.**










