Hukum & Kriminal

Di Atas Hukum Ada Kemanusiaan, Ketua IKSOWDUS Minta Kasus Anak SDN 150 Palembang Ditangani dengan Hati-Hati

38
×

Di Atas Hukum Ada Kemanusiaan, Ketua IKSOWDUS Minta Kasus Anak SDN 150 Palembang Ditangani dengan Hati-Hati

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Ketua Ikatan Solidaritas Warga Gandus (IKSOWDUS), Julianto, meminta semua pihak menahan diri dan tidak terburu-buru menyimpulkan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang murid SD Negeri 150 Palembang, yang kini tengah viral.

Dia menegaskan, dalam setiap persoalan hukum, kemanusiaan harus menjadi pijakan utama.

“Saya sudah beberapa hari menahan diri untuk berkomentar. Tapi karena banyak yang bertanya, saya rasa penting mengingatkan bahwa di atas hukum ada kemanusiaan,” kata Julianto dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

Banyak Opini, Bukti Belum Kuat

Menurut Julianto, kasus ini perlu dilihat secara objektif karena sejauh ini belum ada bukti kuat yang menunjukkan adanya unsur kekerasan.

“Dari keterangan ibu korban di berbagai video, belum ada saksi yang melihat atau mendengar langsung kejadian dugaan penganiayaan.

Bahkan anak itu sendiri belum memberikan keterangan apapun, karena masih diam ketika ditanya,” ujarnya.

Dia juga menilai opini publik di media sosial sudah berkembang terlalu cepat, padahal hasil pemeriksaan medis belum final.

Perbedaan Hasil Medis

Julianto mengungkapkan adanya perbedaan keterangan medis antara rumah sakit dan puskesmas.

“Informasi awal menyebut ada dugaan pendarahan akibat benda tumpul. Tapi dokter Puskesmas dan dokter spesialis mata justru menilai gejala itu bisa disebabkan penyakit batuk rejan,” kata Julianto.

Hal tersebut juga sejalan dengan pernyataan dokter spesialis mata, hasil observasi sementara dari dokter Puskesmas juga menitikberatkan pada indikasi penyakit, bukan kekerasan fisik.

“Kalau nanti hasil medis RS Bari Palembang menunjukkan hal yang sama, maka kita harus siap menerima fakta bahwa ini bukan penganiayaan,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Alat Bukti

Dari sisi hukum, Julianto menjelaskan bahwa laporan pidana baru memiliki kekuatan bila disertai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, yakni: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa.

“Surat keterangan berobat bisa menjadi bukti surat atau bukti petunjuk, sedangkan keterangan dokter spesialis mata termasuk keterangan ahli bila diberikan secara resmi,” tegasnya.

Imbauan untuk Bersikap Legowo

Julianto juga mengimbau agar oknum guru yang telah dilaporkan tetap tenang dan tidak terburu-buru melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik.

“Kalau pun itu haknya, akan lebih baik bila guru bersikap legowo dan memaafkan. Karena bila laporan balik dilakukan, situasi bisa semakin panas dan menimbulkan perpecahan,” kata dia.

Namun, ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan medis benar menunjukkan adanya kekerasan fisik, maka kasus tersebut harus diusut hingga tuntas.

“Kalau terbukti akibat benda tumpul, pelaku harus diproses secara hukum agar korban mendapat keadilan,” tegas Julianto.

Pendampingan Hukum dan Pemulihan Korban

Terlepas dari apapun hasil penyelidikan, Julianto memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum gratis bagi keluarga korban apabila diperlukan.

“Yang utama sekarang adalah pemulihan kesehatan dan psikologis anak. IKSOWDUS siap mendampingi keluarga, bahkan memberikan kuasa hukum gratis jika ada laporan balik. Ini soal kemanusiaan, bukan soal popularitas,” tandasnya.