Hukum & Kriminal

Kadisnakertrans Sumsel dan Staf Pribadi Ditetapkan sebagai Tersangka atas Dugaan Gratifikasi Penerbitan K3

1
×

Kadisnakertrans Sumsel dan Staf Pribadi Ditetapkan sebagai Tersangka atas Dugaan Gratifikasi Penerbitan K3

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) DM dan staf pribadinya berinisial AL resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pada Jumat (10/01/25) kemarin.

Keduanya terjaring OTT dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan Kepala Disnakertrans berinisial DM dan staf pribadinya berinisial AL sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat K3,” ungkap Hutamrin didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Bambang Panca, serta Kasi Penkum Vanny Yulia Eka dan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar saat jumpa pers di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), pada Sabtu (11/01/25).

Dijelaskan Kajari, dalam OTT tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia.

“Total uang tunai yang ditemukan sebesar Rp 285.600.000 dan logam mulia seberat 125 gram yang jika diuangkan bernilai sekitar Rp 200 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hutamrin mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzuki.

“Tersangka, selaku Kadisnakertrans Sumsel, melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap sejumlah perusahaan terkait penerbitan surat K3,” ujarnya.

Hingga kini, pihak Kejati Sumsel masih terus melakukan pendalaman penyidikan untuk mengembangkan perkara ini lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus OTT ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Hutamrin.

Sebagai langkah lanjutan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Terhadap kedua tersangka, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)