Polsek Babat Supat Amankan 2 Tersangka, TKP di Desa Gajah Muda

Hukum & Kriminal805 Dilihat

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Polsek Babat Supat berhasil mengamankan dua tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dusun I Desa Gajah Muda, Kecamatan Babat Supat pada Sabtu 27 April 2024 sekira pukul 05.30 WIB di rumah Juanda yang merupakan penyandang disabilitas.

“Saat korban pulang dari masjid sepulang sholat subuh dari masjid, diteras rumahnya telah menunggu 3 (tiga) orang pelaku Rafli, Ainun, dan Asep, Kemudian korban masuk ke dalam rumahnya dan diikuti oleh 3 (tiga) orang pelaku. Pada saat korban masuk kedalam kamar pelaku Rafli langsung mengikat tangan korban dengan popok dan pelaku Asep menutup kepala korban menggunakan handuk, lalu pelaku Ainun mengambil perhiasan korban berupa Cincin dan Anting-anting yang digunakan korban. Pelaku Rafly mengambil uang sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) disaku celana sebelah kiri korban. Kemudian 3 (tiga) orang pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian korban melepaskan ikatan dan berteriak meminta tolong,” ujarnya Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin SH, yang didampingi Kanit Reskrim Ipda M Edy Zulkarnain SH, serta anggota lainnya saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Babat Supat, Selasa (21/05/2024).

Pada Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib, mendapat informasi keberadaan dari 3 (tiga) orang pelaku berada dikosannya di Desa Kedondong Raya Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin SH, dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Babat Supat Ipda M Edy Zulkarnain SH beserta anggota Reskrim Polsek Babat Supat melakukan pengejaran dan pada saat dilakukan penangkapan, namun pelaku Rafly melarikan diri, tersangka Ainun dan Asep berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Babat Supat guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). Sementara tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana. Hasil pemeriksaan kita para tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama rekannya yang DPO di rumah Juanda di Dusun I Desa Gajah Muda,” ucapnya.

Berikut nama tersangka dan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian,
1. ASEP AHYAR BIN HERI SOPIAN, BENGKUANG 20 MEI 1996, BELUM BEKERJA, JALAN MERDEKA RT.024 RW.006 DESA SETERIO KEC. BANYUASIN III KAB. BANYUASIN
2. AINUN JHARIA BINTI ZULKIFLI, TASA I GAJAH MATI 19 MARET 1996, MENGURUS RUMAH TANGGA, DESA GAJAH MUDA KEC. BABAT SUPAT KAB. MUBA.
3. RAFLY (DPO)

Barang Bukti
• 1 (satu) Unit Sepeda Motor warna hitam
• 1 (satu) Pasang sandal wanita warna hitam milik sdri. AINUN JHARIA
• 1 (satu) Helai Handuk warna biru dengan motif gambar Taiyo
• 1 (satu) Helai popok bayi
• 1 (satu) Helai Jaket warna hitam lengan panjang dan mempunyai resleting di bagian depan
• 1 (satu) Helai Switer / baju lengan panjang warna hitam. (Irwan)