PALI, SUMSELJARRAKPOS – Setiap perbuatan yang melanggar hukum pasti akan mendapat hukuman,itulah petuah yang sering disampaikan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K,M.H yang selalu diingat penulis saat mengikuti berbagai kegiatan liputan di Polres PALI.
Hal ini disampaikan pejabat nomor satu dijajaran Polres PALI, agar kita semua jangan sampai berbuat melanggar hukum,karena berakibat sangat fatal bukan hanya untuk diri pribadi, juga buat seluruh keluarga kita.
Seperti yang menimpa SA Binti SP (18),wanita pengangguran ini harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena menadah barang hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
“Terduga pelaku penadahan ini kita amankan berdasarkan LP / B – 26 / II / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 20 Februari 2024,dengan waktu kejadian Hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 08.00 Wib,di Jalan Lingkar Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali,”papar Kapolres PALI saat dibincangi awak media ini, diruang kerjanya pada Rabu (21/02/2024) sekira pukul 09.02 Wib.
Dijelaskan kronologis kejadian oleh Kapolres melalui Kasat Reskrim PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi,kejadian itu terjadi pada saat anak korban pulang dari menonton Kejuaraan Grass Track, di Jalan Lingkar Handayani Mulya bersama saksi kedua,
kemudian tiba-tiba datang seorang lelaki yang tidak dikenalnya menggunakan sepeda motor matic berwarna hitam tanpa nomor Polisi.
Pelaku lalu berhenti di samping motor kami,dan meminjam HP saya dengan alasan untuk menelpon temannya, namun setelah HP itu berada ditangannya,
pelaku langsung tancap gas, kabur membawa HP merk VIVO Y21A Warna Diamond Glow, No Hp : 0813-6998-3146, Nomor IMEIl : 863508069438339, IMEI2 : 86350806943832,”ujar korban saat melaporkan kejadian tersebut dihadapan petugas.
Akibat dari kejadian itu,korban mengalami Kerugiaan Sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).-
Dari Laporan tersebut,Tim Opsnal Unit Pidum melakukan Penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku, dengan cara terlebih dahulu melacak Trace Imeil HP, kemudian mendapatkan Posisi keberadaan Handphone milik korban.
Selanjutnya,Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K, memerintahkan Kanit 1 Pidum IPDA Faiz Akbar, S.Tr.K bersama Unit Opsnal Tim Beruang Hitam untuk melakukan Pengejaran dan Penangkapan terhadap pelaku,
“Setelah anggota kita terjun ke lapangan,ternyata handphone korban telah berpindah tangan dari pelaku sudah terjual ke SA(18) ini,dan saat diinterogasi petugas,
Ia mengakui sebagai penadah barang dan dirinya mendapatkan HP ini dari seseorang,demi untuk diproses lebih lanjut,terduga penadah dan barang bukti kita amankan ke Mapolres.”pungkas Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim yang disampaikan oleh Kanit Pidum, didampingi oleh anggota tim Opsnal Beruang Hitam.