Kesehatan

Masuk IGD Tak Otomatis Ditanggung BPJS

38
×

Masuk IGD Tak Otomatis Ditanggung BPJS

Sebarkan artikel ini

 

BANYUASIN, SUMSEL JARRAKPOS,  — Keluhan warga soal biaya pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) kembali mencuat. Seorang warga Palembang, Rahma, mengaku harus membayar biaya pemeriksaan saat membawa anaknya ke IGD Rumah Sakit Swasta di  Jakabaring, Sabtu malam (5/9/2026).

Rahma datang karena anaknya mengalami demam tinggi disertai bintik-bintik merah. Ia khawatir kondisi tersebut merupakan gejala demam berdarah dengue (DBD).

Ia mengaku harus membayar pemeriksaan darah sekitar Rp200 ribu, pemeriksaan DBD sekitar Rp600 ribu, serta biaya obat dan jasa dokter IGD sekitar Rp112 ribu.

Rahma pun mempertanyakan penggunaan BPJS Kesehatan di IGD.

“Kalau sekarang masuk IGD harus pegang uang. Kalau tidak ada uang, bagaimana mau dilayani?” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan dr. H. Trisnawarman, M.Kes., Sp.KKLP., Subsp.FOMC., AIFO-K., menjelaskan bahwa pelayanan IGD tetap dapat ditanggung BPJS Kesehatan selama memenuhi kriteria kegawatdaruratan yang ditetapkan.

“Semua pelayanan kesehatan yang sesuai kriteria ditanggung BPJS,” ujar Trisnawarman.

Menurutnya, tidak semua pasien yang datang ke IGD otomatis masuk kategori gawat darurat. Jika setelah pemeriksaan kondisi pasien dinilai tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan, pelayanan tersebut tidak dapat diklaim melalui BPJS.

Pasien kemudian dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS.

“Kalau tidak darurat, ke faskes asal. Sekarang puskesmas dan klinik ada yang buka 24 jam,” katanya.

Kasus ini menunjukkan masih adanya kebingungan masyarakat mengenai penggunaan BPJS di IGD. Pasien yang datang karena khawatir dengan kondisi kesehatan belum tentu mengetahui apakah keluhannya masuk kategori kegawatdaruratan menurut aturan BPJS.

Karena itu, rumah sakit dinilai perlu memberikan penjelasan yang jelas sejak awal mengenai status kegawatdaruratan pasien serta konsekuensi biaya apabila pelayanan tidak dapat ditanggung BPJS.

Dengan demikian, pasien tidak merasa tiba-tiba dibebani biaya, sementara rumah sakit tetap memiliki kepastian mengenai pelayanan yang dapat diklaim kepada BPJS.

Intinya, peserta BPJS tetap bisa menggunakan layanan IGD untuk kondisi gawat darurat. Namun, masuk IGD tidak otomatis berarti seluruh biaya pelayanan ditanggung BPJS. (WNA)