YBH SSB Turunkan Tim Cek Lapangan Atas Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Banyuasin

Hukum & Kriminal108 Dilihat

BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS – Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) menurunkan tim untuk  melakukan pengecekan lapangan atas laporan warga terkait dugaan penyerobotan lahan di Dusun II Desa Terusan Muara, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (05/05/24).

Hal tersebut seperti disampaikan Koordinator Tim YBH SSB, Dedy Irawan, SH saat dalam keterangan resmi kepada wartawan, pada Selasa (07/05/24) petang.

“Ya, kami telah menurunkan tim ke sana, pada Minggu (05/05/24) kemarin untuk mengecek lokasi lahan milik warga yang diduga diserobot oknum yang tak bertanggungjawab,”kata Dedi.

Kata Dedi, akibat dugaan tersebut, sedikitnya ada 80 warga setempat yang mengalami kerugian sebab tanam tubuh mereka habis tergusur oleh alat berat.

“Sudah lahannya diserobot, tanam tumbuh seperti kelapa, padi yang ada di lahan tersebut digusur oleh alat berat yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Kepala Desa Terusan Muara  berkerjasama dengan pemborong,”jelas dia.

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan dari keterangan Kliennya (warga Desa Terusan Muara), jika oknum Kades tersebut pada Tahun 2023 lalu diduga kuat telah menyalahgunakan jabatannya.

“Di mana oknum Kades tersebut memerintahkan alat berat (excavator) untuk meratakan sebagian lahan milik warga, dengan maksud untuk membuat Jalan, tanpa ada penjelasan dan/atau sosialisasi terlebih dahulu kepada warga yang memiliki lahan tersebut,”terang dia.

Dedi menambahkan seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan mengganti rugi lahan warga yang lahannya digusur untuk proyek pembuatan jalan tersebut, bukan main serobot dan gusur saja.

“Atas dugaan ini, kami telah melayang surat somasi terhadap oknum Kades Terusan Muara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanam tumbuh milik warga,”tegas dia

Dedi menegaskan kembali apabila dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, oknum kades tersebut tidak juga memberikan klarifikasi yang jelas, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Apabila somasi kami dikangkangi oleh oknum kades, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Dan siapapun yang terlibat dalam kasus ini wajib ditindak tanpa pandang bulu, sebab peristiwa ini adalah murni tindak pidana,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya ini membenarkan jika pihaknya telah memberikan kuasa penuh kepada YBH SSB untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyerobotan ini.

“Ya pak, kami serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak YBH SSB pak”kata dia.

Dari keterangan warga tersebut, bahwa Pada tahun 2023, Kades diduga menggunakan kekuasaannya untuk memerintahkan penggunaan alat berat tanpa memberi penjelasan kepada pemilik lahan.

Warga juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa menawarkan pembayaran sebesar Rp. 23 Juta dengan syarat untuk merahasiakan kejadian tersebut. Namun, hingga saat ini, tidak ada realisasi dari janji tersebut.

“Kami sudah sering menanyakan hal tersebut ke oknum Kades Pak, dan menjawab bahwa kagek aku bayar sebesar Rp. 23 jt dengan syarat jangan kasih tau warga lain, cukup kau bae. Namun sampai dengan sekarang tidak ada realisasinya,”Beber dia

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dan/atau tanggapan dari Pihak Kepala Desa Terusan Muara (Rilis)