Pendidikan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang Ultimatum Sekolah: Keluarkan Pelaku Bullying demi Efek Jera

26
×

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang Ultimatum Sekolah: Keluarkan Pelaku Bullying demi Efek Jera

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua siswi di SMP Negeri 33 Palembang, Sumatera Selatan, belum menemui titik akhir. Meski telah dilakukan mediasi di lingkungan sekolah pada Jumat (10/7/2026), pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga penyelesaian perkara akan dilanjutkan melalui pertemuan antar keluarga.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan pinggir aliran dam yang berada tidak jauh dari lingkungan sekolah.

Korban berinisial AL (13), siswi yang kini naik ke kelas IX, dilaporkan mengalami memar pada bagian tangan serta mengeluhkan nyeri di bagian punggung usai insiden tersebut. Sementara siswi yang diduga sebagai pelaku, SN (12), tercatat naik ke kelas VIII.

Kepala SMP Negeri 33 Palembang, Nurbaiti, mengatakan, hingga saat ini pihak sekolah belum mengambil keputusan terkait sanksi terhadap siswi yang diduga melakukan penganiayaan. Menurut dia, sekolah masih menunggu proses penyelesaian yang sedang berlangsung.

Kasus tersebut mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palembang, Mgs. H. Syaiful Padli, S.T., M.M. Ia menilai peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai konflik biasa antarpelajar, melainkan menjadi alarm bagi dunia pendidikan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak.

“Kasus seperti ini harus diselesaikan secara adil, proporsional, dan mengutamakan perlindungan anak. Dampaknya bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang bisa memengaruhi prestasi akademik korban,” kata Syaiful. Jum’at (10/7/2026).

Menurut dia, Komisi IV DPRD akan meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan Kota Palembang agar menyusun formula permanen dalam mencegah kasus perundungan maupun kekerasan di sekolah.

Ia menilai pendidikan karakter harus kembali menjadi prioritas dalam proses pembelajaran. Sekolah, kata dia, tidak cukup hanya berfokus pada capaian akademik, tetapi juga harus membangun karakter, akhlak, serta nilai-nilai moral peserta didik.

Selain itu, setiap sekolah dinilai perlu memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan bullying yang mudah diakses oleh siswa. Mekanisme tersebut dapat berupa guru pendamping khusus, layanan pengaduan, hingga hotline yang memungkinkan korban melapor tanpa rasa takut.

“Jangan sampai korban memilih diam karena tidak tahu harus mengadu kepada siapa. Sekolah harus menyediakan saluran pelaporan yang aman dan mudah diakses,” ujarnya.

Syaiful juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban serta pengawasan yang lebih ketat dari guru, terutama saat jam istirahat, sebelum kegiatan belajar dimulai, maupun ketika siswa pulang sekolah.

Menurutnya, evaluasi terhadap budaya sekolah perlu dilakukan secara menyeluruh agar lingkungan pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Komisi IV DPRD Kota Palembang, lanjut dia, akan mendorong Dinas Pendidikan menyusun standar operasional penanganan kasus bullying, mulai dari langkah pencegahan, penanganan saat kejadian, hingga evaluasi setelah kasus selesai.

Ia bahkan mengusulkan agar Pemerintah Kota Palembang mengaktifkan kembali Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Keberadaan lembaga tersebut dinilai penting sebagai tempat pengaduan bagi orang tua maupun anak apabila penyelesaian di tingkat sekolah mengalami hambatan.

“Kalau KPAD aktif, masyarakat memiliki saluran lain ketika komunikasi dengan sekolah tidak berjalan baik. Ini penting untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi,” katanya.

Terkait penyelesaian melalui mediasi, Syaiful mengingatkan agar proses tersebut tidak sekadar menjadi formalitas. Menurut dia, korban harus memperoleh keadilan dan hak-haknya tetap dipenuhi.

Ia juga meminta sekolah tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi tindakan perundungan atau kekerasan.

“Kalau memang terbukti melakukan perundungan atau penganiayaan, saya berpendapat pelaku harus dikeluarkan dari sekolah. Langkah tegas ini penting sebagai efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi sekolah lain bahwa tindakan bullying tidak bisa ditoleransi,” ujar Syaiful. (WNA)