Hukum & Kriminal

Tuntutan 3 Tahun Penjara,Eks Kades Tanjung Dalam di Kasus Korupsi Dana Desa

9
×

Tuntutan 3 Tahun Penjara,Eks Kades Tanjung Dalam di Kasus Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Suhendratno, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 3 tahun setelah didakwa menyalahgunakan Dana Desa hingga merugikan negara ratusan juta rupiah.

Sidang tuntutan terhadap Suhendratno digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (1/4/2026), dengan majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat, SH, MH.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp362 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam yang diduga tidak sesuai peruntukan dan menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp362 juta.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyusun dan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada sidang pekan depan. (HSP)