PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS- Perkara dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan berujung pada vonis terhadap Yansori. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Palembang, Rabu (12/8/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Namun, majelis hakim menilai unsur perbuatan pidana sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor telah terpenuhi.
Selain pidana penjara, Yansori juga dijatuhi denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Yansori dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Menanggapi putusan itu, Yansori bersama tim kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis. Berbeda dengan terdakwa, JPU memilih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Perkara ini bermula dari dugaan penguasaan lahan negara seluas sekitar 2.435 hektare yang berada dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Yansori menerbitkan sejumlah Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) menggunakan nama warga.
Namun, penerbitan dokumen tersebut disebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang namanya tercantum.
Dokumen-dokumen itu kemudian diduga digunakan sebagai dasar dalam proses transaksi atau penjualan lahan kepada pihak lain.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Yansori disebut memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp1,46 miliar. Sedangkan keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10,58 miliar.
Hasil audit juga mencatat dugaan kerugian negara sebesar Rp10.584.288.000.
Kini, putusan terhadap Yansori masih menyisakan satu tahapan, yakni menunggu sikap JPU. Jaksa dapat menerima putusan tersebut atau mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (HSP)














