Palembang

Tunaikan Janji Politik, Walikota Palembang Ratu Dewa Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni Dengan Kocek Pribadiq

5

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Walikota Palembang Ratu Dewa membangun kembali setidaknya empat Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan menggunakan dana pribadi bukan dari APBD.

Pembangunan kembali rumah tidak layak huni dengan menggunakan dana pribadi ini kata Ratu Dewa dalam rangka menunaikan janji politiknya bersama pasangannya Prima Salam saat pencalonan lalu.

“Hari ini kami memenuhi janji kami waktu masa pencalonan kemarin, saat kampanye kami datang bersama Pak Zulinto berjanji akan membangun ulang rumah rusak ini, hari ini kami realisasikan,” kata walikota Palembang Ratu Dewa saat meninjau langsung perbaikan RTLH di RT 35 Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kamis (13/3/2025).

Rumah tersebut yang berada di area rawa-rawa, maka Ratu Dewa memilih bentuk knock down atau rumah panggung. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya banjir saat air Sungai Musi pasang.”Kami bangun bentuk knock down yang kami ambil dari Ogan Ilir kami bawa kesini, kami bangun tapaknya dulu baru atasnya. Ada 2-3 rumah di sekita sini yang akan dibangun,” katanya.

Perbaikan rumah tidak layak ini diakuinya merupakan salah satu PR Kota Palembang kedepan. Dimana saat ini ada 2.000 lebih RTLH dari sebelumnya 1.960 rumah. “Kita upayakan perbaikan RTLH melalui dana APBD, APBN dan CSR,” katanya.

Kepala Dinas Permukiman dan Pertama (Perkimtan) Kota Palembang Agus Rizal mengatakan, saat ini pihaknya sedang membuat regulasi untuk pendanaan perbaikan RTLH melalui APBD. “Disamping itu kita coba melalui CSR melalui forum TJSL berupa Gerakan Rumah Agar Layak (Gebrak) yang akan dilaunching akhir April 2025 oleh walikota,” katanya.

Agus mengatakan, pihaknya juga saat ini sedang membuat prototipe type rumah yang akan dibangun, karena setiap rumah itu kapasitas per kapitanya berbeda.”Ada type rumah 20, 36, 45 dan 54, estimasi mulai Rp. 50 jutaan sesuai dengan type rumah pondasi menerus, bertiang dan dan lainnya,” pungkasnya.(*)

Exit mobile version