Tarif Pajak Hiburan dan Spa di Palembang Sebesar 40 % Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022

Berita362 Dilihat

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Kementerian Keuangan memberlakukan pajak Hiburan yang meliputi karaoke, diskotek, bar, klub malam, dan spa dikenakan mulai dari 40% hingga 75%, tersebut sejak 15 Januari kemarin.

Kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang naik mendapat tanggapan dari berbagai pihak salah satunya Gabungan Pengusaha Industri Pariwisata (GIPI) Sumsel.

Ketua GIPI Sumsel Herlan Asfiudin berpendapat bahwa kalaupun pajak hiburan naik, seharusnya kenaikan pajak hiburan tidak lebih dari 20 persen, sehingga tidak merugikan banyak pihak,” katanya beberapa minggu yang lalu.

“Dalam kondisi Pariwisata yang tengah kembali bangkit usai Covid-19, pemerintah memberikan kemudahan bukan malah dipersulit dengan pajak yang tinggi.

Harusnya Pajak Hiburan ini diturunkan untuk memacu Industri pariwisata, Hiburan sudah menjadi kebutuhan masyarakat, semakin baik pajak Hiburan dengan meningkatnya wisatawan Hiburan. Semakin tinggi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor ini, maka negara akan semakin kuat,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan menuturkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 tentang PDRD, Kota Palembang memilih tarif Pajak hiburan yang paling  minimal dari undang undang nomor 1 tahun 2022, yaitu sebesar 40 persen,” tutur herly saat di wawancarai melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu(31/1/24).

“Besar tarif tersebut sama dengan perda sebelumnya, tetapi untuk karaoke, spa, mandi uap juga tarif pajaknya sebesar 40 persen, karena itu sudah tarif yang paling minimal berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022,” pungkasnya. (WNA)