Tak Sampai 1×24 Jam, Erwanto Berhasil Diamankan Polsek Babat Supat, Ini Kasusnya

Hukum & Kriminal819 Dilihat

MUSI BANYUASIN – Tidak sampai memakan waktu 1x 24 jam, Erwanto (50) warga Letang , terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan terhadap korban Muhammad Lukman (32), berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Babat Supat pada hari Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 19.47 WIB, kemarin.

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin 20 Mei 2024, sekira pukul 11.00 WIB di Philip 18 Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik MSi. melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin SH MH mengatakan, bahwa pelaku dengan membawa senapan angin saat itu bertemu korban di jalan yang kemudian terjadi cekcok mulut, karena terduga pelaku menduga korban sering melakukan pencurian buah sawit miliknya.

“Saat terjadi cekcok terduga pelaku langsung menembakkan senapan anginnya ke arah korban dan mengenai dada korban sebelah kiri. Kemudian, setelah menembak korban, terduga pelaku langsung kabur, sedangkan korban meninggal dunia saat dalam perjalanan dibawa ke rumah sakit,” ujarya, Selasa (21/05/2024).

Tidak lama setelah kejadian pihaknya melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang sempat kabur, namun kemudian pada pukul 19.47 WIB, terduga pelaku dengan membawa barang bukti berupa satu pucuk senapan angin datang ke Polsek Babat Supat menyerahkan diri.

“Setelah kejadian kita langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan kita langsung memberikan himbauan kepada seluruh keluarga dan tetangga pelaku untuk menyerahkan diri dan pada akhirnya pelaku pada malam hari Senin 20 Kei 2024 sekira pukil 19.47 WIB, pelaku datang ke Polsek Babat Supat menyerahkan diri dengan membawa barang bukti 1 pucuk senapan angin,” katanya.

Marlin menambahkan bahwa terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Irwan)