PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Praktik pembuatan konten media sosial bernuansa misteri yang menampilkan rumah atau properti milik warga tanpa izin dinilai menyimpan risiko hukum serius.
Konten semacam itu tidak hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga dapat berujung pada jerat pidana siber maupun gugatan perdata
Praktisi hukum Dr (C) Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H. menegaskan, dalam perspektif hukum modern dan kriminologi digital, konten tidak semata dinilai dari niat pembuatnya, melainkan dari dampak sosial nyata yang ditimbulkannya.
“Di era digital, niat baik tidak cukup menjadi tameng. Yang diuji adalah dampaknya. Ketika sebuah konten membentuk persepsi negatif, meresahkan, atau merugikan pihak lain, maka persoalan hukum bisa muncul,” kata Sofhuan saat memberikan pandangannya, pada Minggu (28/12).
Menurut Sofhuan, narasi misteri yang dilekatkan pada rumah pribadi dapat menciptakan stigma sosial, rasa tidak aman, hingga menurunkan nilai ekonomi properti. Dampak semacam itu, kata dia, tidak bisa dianggap remeh.
“Rumah bukan sekadar bangunan. Ia terkait langsung dengan martabat, rasa aman, dan hak privasi pemiliknya,” ujarnya.
Terancam UU ITE dan KUHP
Sofhuan mengingatkan, konten yang menyeret nama atau properti seseorang ke dalam narasi negatif berpotensi dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 UU ITE, sepanjang unsur perbuatannya terpenuhi dan dapat dibuktikan.
Selain itu, ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah juga dapat diterapkan, bergantung pada fakta hukum yang terungkap dalam proses penyelidikan.
Tak hanya itu, pengambilan gambar rumah pribadi tanpa persetujuan pemilik juga dapat dikaji dari sudut pandang Pasal 167 KUHP mengenai masuk pekarangan tanpa hak.
“Tidak semua kasus otomatis pidana, tetapi norma hukumnya jelas. Setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum jika melanggar hak orang lain,” tegas Sofhuan.
Jalur Perdata Terbuka
Dari sisi perdata, Sofhuan menyebut tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, apabila terbukti menimbulkan kerugian.
“Jika konten berdampak pada turunnya nilai jual rumah, hilangnya calon pembeli, atau kerugian ekonomi lain, maka gugatan perdata sangat mungkin diajukan,” ujarnya.
Hukum sebagai Jalan Terakhir
Meski demikian, Sofhuan menekankan bahwa langkah hukum sebaiknya ditempuh sebagai upaya terakhir, setelah jalur komunikasi, klarifikasi, dan itikad baik dilakukan.
“Dialog dan klarifikasi sering kali lebih efektif. Namun ketika hak warga dirugikan dan tidak ada itikad baik, penegakan hukum menjadi pilihan yang sah,” katanya.
Ia mengingatkan para kreator konten agar memahami bahwa setiap unggahan digital meninggalkan jejak hukum.
“Konten media sosial bukan sekadar hiburan. Ia bisa berubah menjadi alat bukti di pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemilik rumah berinisial WD melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas beredarnya konten misteri yang menampilkan rumah pribadinya. Pihak kuasa hukum menyebut saat ini persoalan tersebut masih berada pada tahap komunikasi dan kajian hukum lebih lanjut. **













