PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Orang tua seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), Apriliansyah (51), melalui kuasa hukumnya dari LBH HBB Nusantara melaporkan pemilik akun Facebook @LiiyaNshiie Rinny Ze ke Polrestabes Palembang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut dilayangkan setelah pelapor menilai unggahan video dan foto yang menampilkan anak di bawah umur disertai narasi tertentu telah merugikan nama baik keluarga serta diduga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Kuasa hukum pelapor, Desmon Simanjuntak, SH melalui Desy Nataliya Simanjuntak, SH, dan Jackson Pakpahan, SH, mengatakan laporan telah diterima SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/ 2326/VII/ 2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 12 Juli 2026.
Desy mengatakan, laporan itu dibuat karena kliennya merasa dirugikan atas unggahan yang menampilkan sejumlah anak di bawah umur beserta narasi yang dinilai menggiring opini publik.
“Klien kami merasa dirugikan atas beredarnya video dan foto di media sosial yang disertai narasi yang menurut mereka tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Karena itu kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Desy saat konferensi pers di kantor LBH HBB Nusantara, pada Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, unggahan pada akun Facebook tersebut memperlihatkan beberapa anak sedang terlibat perkelahian. Dalam unggahan itu juga disebutkan adanya tindakan penarikan dan penyeretan menggunakan sepeda motor.
Namun, menurut pelapor, narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Pelapor menegaskan tidak pernah terjadi peristiwa penarikan maupun penyeretan sebagaimana disebutkan dalam unggahan tersebut.
“Akibat unggahan itu, orang tua anak merasa keberatan karena informasi yang beredar dinilai telah merugikan nama baik keluarga dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru,” kata Desy.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Jackson Pakpahan, menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga perlindungan hak anak.
Menurut Jackson, penyebaran foto maupun video yang memperlihatkan identitas anak di bawah umur, terlebih anak yang berhadapan dengan hukum, berpotensi melanggar hak perlindungan anak dan menimbulkan dampak psikologis.
“Akun tersebut diduga telah menyebarkan dan memviralkan video maupun foto yang melibatkan anak-anak di bawah umur sehingga menggiring opini publik seolah-olah anak-anak klien kami merupakan pelaku kekerasan brutal tanpa adanya klarifikasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyebaran konten tersebut juga berpotensi memicu perundungan (bullying), baik di media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, LBH HBB Nusantara mengimbau pemilik akun yang dilaporkan untuk segera menghentikan seluruh unggahan maupun penyebaran konten yang menampilkan identitas anak-anak tersebut.
Pihaknya juga meminta masyarakat tidak ikut menyebarluaskan video atau foto yang melibatkan anak di bawah umur hingga proses hukum selesai.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ikut memviralkan atau menyebarkan kembali video maupun foto anak-anak tersebut. Serahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum,” kata Jackson.
LBH HBB Nusantara berharap penyidik Polrestabes Palembang dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
“Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana, mereka berharap perkara tersebut diproses hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,”tutupnya **













