PALEMBANG SUMSEL JARRAKPOS, – Sidang gugatan yang diajukan Arifia Hamdani terhadap tergugat (HD) terkait sisa pembayaran proyek pembangunan Villa Gandus kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (12/2/2025). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Eduward, S.H., menghadirkan tiga saksi dari pihak tergugat, yakni AK, SS, dan DI.
Meski dihadirkan oleh tergugat, kesaksian para saksi justru semakin memperkuat posisi penggugat yang mengklaim masih ada sisa pembayaran proyek yang belum diselesaikan.
Saksi Pertama: (Ak) Akui Adanya Pembayaran Bertahap
Saksi pertama, Ak mengungkapkan bahwa ia mengenal Arifia Hamdani sebagai rekan kerja dan mengetahui bahwa penggugat bekerja di kantor dan landscape tergugat sejak awal pembangunan.
“Sebelum COVID-19, Villa Gandus sudah dibangun. Saya tidak tahu ada perjanjian antara penggugat dan tergugat dalam proyek ini, tapi yang saya tahu, pekerjaan penggugat sudah selesai dan pembayaran telah dilakukan oleh tergugat,” ujar AK.
Menurutnya, tergugat telah membayar Rp3 miliar lebih kepada penggugat dalam tiga kali pembayaran tunai.
- Pembayaran pertama sebesar Rp1 miliar, dilakukan langsung oleh saksi kepada penggugat, tanpa dokumentasi foto, dan kwitansi.
- Pembayaran kedua sebesar Rp1 miliar, dilakukan melalui adiknya, MKSV, dan kwitansinya diserahkan kepada tergugat.
- Pembayaran ketiga, juga melalui MKSV dengan bukti kwitansi.
Namun, saksi mengaku tidak mengetahui apakah setelah pembayaran Rp. 3 miliar masih ada sisa yang belum dibayarkan. Ia juga tidak bisa menunjukkan bukti keuangan P8 dan P9, meskipun mengakui pernah melihat laporan pengeluaran bulanan dari Arifia kepada tergugat.
Saksi Kedua: SS Akui Peran Arifia sebagai Pengawas Proyek
Saksi kedua, SS, yang bekerja di Villa Gandus sejak 2015, mengonfirmasi bahwa pada 2018 terjadi penambahan bangunan baru, seperti kandang kuda, kandang rusa, kantor, rumah ajudan, dan kolam ikan.
“Sejak tahun 2018, saya mengenal Arifia yang sering datang dan menyebut dirinya sebagai pengawas pembangunan villa. Dia bertanggung jawab atas pembangunan yang dilakukan sejak 2018 hingga 2020,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa Arifia menggaji para pekerja selama proyek berlangsung, namun ia tidak mengetahui apakah penggugat diperintah langsung oleh tergugat atau tidak.
Saksi Ketiga: DI Akui Pembangunan Besar di Villa Gandus Tahun 2018
Saksi ketiga, DI, yang bekerja di Villa Gandus sejak 2014, juga memberikan keterangan serupa.
“Pada tahun 2018, memang ada banyak pembangunan di Villa Gandus, seperti perbaikan kandang kuda, renovasi gudang, pembangunan kantor, kandang burung, kandang rusa, renovasi mess karyawan, kolam ikan, serta perbaikan danau buatan,” jelasnya.
Namun, ia mengaku tidak tahu mengenai biaya pembayaran proyek dan sisa pembayaran yang masih menjadi sengketa.
Kuasa Hukum Penggugat: Kesaksian Saksi Justru Perkuat Gugatan
Usai sidang, Mutiara RZ, kuasa hukum penggugat, menegaskan bahwa kesaksian para saksi justru semakin memperkuat gugatan kliennya.
“Ketiga saksi yang dihadirkan tergugat mengakui bahwa penggugat, Arifia, memang membangun dan mengawasi proyek Villa Gandus. Bahkan, saksi pertama, AK, membenarkan adanya laporan tanda terima keuangan yang sudah ditandatangani, meskipun tadi sempat ada pernyataan yang meragukan tanda tangan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bukti keuangan P8 dan P9, yang menurutnya menunjukkan adanya laporan pembayaran proyek yang belum sepenuhnya transparan.
Arifia: Sidang Bertele-tele, MAKI Soroti Sumber Pendanaan Proyek
Penggugat Arifia Hamdani mengaku kecewa dengan jalannya sidang yang dinilainya terlalu bertele-tele.
“Saksi-saksi dari tergugat sudah jelas mengakui bahwa saya yang membangun proyek ini. Saya akan terus mengumpulkan bukti dan berkoordinasi dengan MAKI agar gugatan ini bisa diselesaikan secara transparan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Feri Kurniawan, bersama Koordinator MAKI Sumsel, Bony Balitong, turut menyoroti sidang ini, khususnya terkait sumber pendanaan proyek.
“Pekerjaan ini memang dikerjakan oleh penggugat. Namun, yang masih menjadi pertanyaan besar adalah sumber pendanaannya dari mana? Harus diungkap siapa yang membayar dan apakah dana yang digunakan memiliki kejelasan asal-usulnya,” ujar Feri Kurniawan.
Agenda Berikutnya: Pemeriksaan Langsung ke Lokasi Villa Gandus
Sidang akan berlanjut pada Jumat, 14 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan setempat di Villa Gandus. Majelis hakim akan mengecek langsung proyek-proyek yang telah dibangun guna memperjelas fakta yang terungkap dalam persidangan.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi pembayaran serta status kepemilikan pembangunan di Villa Gandus. Akankah pemeriksaan lokasi dapat mengungkap fakta baru? Sidang selanjutnya akan menjadi momen krusial dalam penyelesaian kasus ini.(*)