PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, -idang pleidoi perkara 89/Pid.B/2025/PN Plg dugaan penusukan terhadap Tokoh Masyarakat Sumsel H Jamak Udin SH yang dilakukan oleh Ahmad Rusli alias Seli digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada, Kamis (10/4/2025).
Pada sidang kali ini, Kuasa Hukum terdakwa Seli, Adv Zaly Zainal SH menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Zaly Zainal SH mengatakan bahwa sejauh ini keberatan pihaknya tetap di pasal 170 KUHP karena tidak memenuhi unsur persidangan.
“Intinya tidak memenuhi unsur di 170 pengeroyokan, namun untuk saudara Seli berada di 351 sesuai fakta persidangan,” katanya.
Sementara, Kuasa Hukum Korban Adv Kemas Muhaimin SH MH mengatakan bahwa yang ia harapkan dalam sidang kasus tersebut ialah menjaga marwah persidangan terlebih dahulu.
“Kita berkeyakinan dengan Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan,” katanya kepada awak media.
Mengenai sidang pleidoi tersebut, Kemas Muhaimin SH MH menjelaskan silahkan Kuasa Hukum dari terdakwa Seli menyampaikan argumentasi hukum ke Majelis Hakim.
“Kalau itu silahkan, berargumentasi hukum menurut dia. Tapi kami berkeyakinan bahwa fakta dari Dokter, Rekam Medis ada luka lebih dari satu tusukan, senjata tajam dua, pasir yang disiapkan, sudah mendatangkan ahli juga, jadi kita bicara fakta persidangan yang merujuk pada 170. Oleh karena itu, kami berkeyakinan apa yang dituntut oleh JPU dan putusan Hakim akan bersih dapat di minggu depan putusannya,” jelasnya.
Selain itu, Kemas Muhaimin SH MH juga menyoroti aksi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang mengenai kasus tersebut.
“Mengenai aksi itu ya sudah diatur dalam Undang-Undang dipersilahkan. Namun, jangan sampai itu mengintervensi Majelis Hakim. Karena Majelis Hakim itu adalah wakil Tuhan, jadi kita sangat berkeyakinan Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan alat bukti yang disajikan dalam persidangan,” tuturnya.
Kendati itu, Kemas Muhaimin berharap mengenai kasus perkara 89/Pid.B/2025/PN Plg agar berjalan kondusif dan menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Bahwasanya ini sudah dalam proses hukum keadilan. Seharusnya ini yang bersuara dari pihak korban, tapi disini yang bersuara dari pihak tersangka. Klien kami Pak Jamak ini orangnya dewasa dan menyerahkan semua keputusan kepada pengadilan,” tegasnya.
Ditambahkan Kemas Muhaimin bahwa ruang pengawasan dalam institusi itu sudah ada seperti Jaksa Pengawas.
“Menurut saya JPU korban klien kami juga sudah sangat profesional karena berdasarkan fakta-fakta dan saksi dalam persidangan,” tutupnya.(Rillis)