OKI, SUMSELJARRAKPOS – Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bakal kembali memanggil Kepala SD Negeri 1 Sungai Lumpur, Linsumarni S.Pd.SD, terkait dugaan manipulasi dana BOS dan gaji fiktif yang melibatkan anak kandungnya.
Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari proses pemeriksaan sebelumnya, di mana Inspektorat telah menemukan sejumlah indikasi penyimpangan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
“Sudah ada temuan yang kita dapat, saat ini masih menunggu tanggapan atau pembelaan diri dari yang bersangkutan, melalui bukti dan fakta yang relevan, kompeten, cukup memadai sebagai pendukung pembelaannya,” ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, Syaparudin melalui Irban Investigasi, Andyka Fatra, saat diwawancarai wartawan, Senin (14/7/2025).
Andyka menegaskan, pihaknya berhati-hati dalam mengambil kesimpulan karena dampaknya besar bagi yang bersangkutan.
“Insyaallah bulan ini tuntas. Kami tidak mau gegabah karena ini bisa menyangkut periuk nasi orang. Kesimpulan dan rekomendasi kami akan kami pertanggungjawabkan dunia-akhirat,” ujarnya.
Sebelumnya, Linsumarni diduga memanipulasi data BOS untuk kepentingan pribadi, termasuk mencantumkan nama anak kandungnya, berinisial AW, dalam sistem Dapodik sebagai tenaga pengajar.
Namun, berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, AW diketahui tidak pernah mengajar di sekolah tersebut, meski tercatat sebagai penerima gaji rutin yang bersumber dari dana BOS.
Tak hanya itu, nama mantan penjaga sekolah berinisial F, yang disebut telah lama tidak lagi berada di Sungai Lumpur, masih tercatat aktif dalam pembukuan keuangan sekolah tahun 2024.
“Setelah dicek di buku kas umum, nama anaknya masih tertera sebagai penerima gaji. Nama Firdaus, mantan penjaga sekolah, juga masih tercatat menerima gaji, padahal sudah lama tidak bertugas,” kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan lain dalam pengelolaan anggaran, termasuk ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan kondisi fasilitas sekolah.
Meski dana BOS yang diterima sekolah disebut mencapai ratusan juta setiap pencairan, beberapa ruang kelas masih berada dalam kondisi memprihatinkan. Padahal, sekolah telah mendapat bantuan renovasi dari Dinas Pendidikan OKI.
Sumber juga menyebut adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi belanja saat pelaksanaan ujian sekolah. Dalam dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), tertera anggaran konsumsi untuk guru pengawas ujian. Namun, dalam praktiknya, anggaran yang dibagikan hanya sebesar Rp100.000, dan dibagi kepada 20 guru.
“Semua dana BOS dipegang langsung oleh kepala sekolah, bukan oleh bendahara. Itu yang membuat pengelolaannya tidak transparan,” tambahnya.
Untuk diketahui, Linsumarni telah menjabat sebagai Kepala SD Negeri 1 Sungai Lumpur selama 9 Tahun. Ia juga diketahui menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Cengal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berusaha mengkonfirmasi untuk meminta tanggapan terkait dugaan tersebut. (**)